Selasa, 22 Desember 2020
Senin, 14 Desember 2020
Kamis, 10 Desember 2020
Selasa, 08 Desember 2020
Selasa, 08 Desember 2020
Selasa, 29 Desember 2020
Rabu, 30 September 2020
KPKNL Ternate berkedudukan di Kota Ternate dengan wilayah kerja meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Kepulauan Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu. KPKNL Ternate merupakan salah satu instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara di Manado.
KPKNL Ternate mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas, KPKNL Ternate menyelenggarakan fungsi meliputi:
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisis pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara dan lelang;
8. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
9. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
10. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
11. Inventarisasi, pengamanan dan pendayagunaan barang jaminan;
12. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
13. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
14. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Ternate didukung oleh 18 orang pegawai dari berbagai bidang keahlian seperti ekonomi, keuangan, penilai, hukum, dan sosial.
KPKNL Ternate mengawali tahun 2020 dengan menempati gedung kantor baru. Gedung yang dibangun pada tahun 2019 tersebut kini menjadi tempat pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi KPKNL Ternate, dimana gedung baru tersebut beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kantor baru KPKNL Ternate tersebut mengusung konsep Activity Based Workplace (ABW) sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MK.1/2019. Ruangan kerja didesain open space, dimana seluruh pegawai ditempatkan pada suatu area kerja (workspace).