Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Dukung Upaya Pemberantasan Illegal Fishing
N/a
Senin, 16 Februari 2015   |   1162 kali

Ternate – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate menggelar lelang illegal fishing di Markas Ditpolair Polda Maluku Utara berupa 2,1 Ton sitaan Ditpolair Polda Maluku Utara (11/02). Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Kapal Motor Nelayan (KMN) Surya Laut Tomalou – 01 yang diduga melakukan usaha kegiatan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dokumen SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di perairan Halmahera Selatan. KMN Surya Laut Tomalou sendiri saat ini masih berada di Pelabuhan Perikanan Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelaksanaan lelang ini selain menjadi salah satu bentuk law enforcement khususnya terhadap tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan juga merupakan tindak lanjut dari Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan di Wilayah Maluku Utara yang beranggotakan 19 instansi yang terkait langsung dengan penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan di Maluku Utara. Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan di Wilayah Maluku Utara merupakan wadah yang dibentuk oleh instansi yang terkait dengan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan di Maluku Utara guna memaksimalkan upaya pemberantasan illegal fishing dan mendukung Maluku Utara sebagai poros maritim Nusantara.

Selama periode 2010 s.d. 2014 ini tercatat telah 15 kali KPKNL Ternate melaksanakan lelang ikan hasil illegal fishing baik berasal sitaan Ditpolair Polda Maluku Utara, Pangkalan TNI AL Ternate, maupun Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ternate.

Lelang yang dipimpin oleh Sapto Sumunu  selaku Pejabat Lelang Kelas I sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ternate ini dijadwalkan hanya berselang 1 (satu) hari saja setelah pengumuman lelang mengingat objek lelang berupa ikan yang cepat busuk sehingga harus segera di lelang sebelum nilai ekonomisnya semakin menurun. Hal ini merupakan bentuk dukungan DJKN cq KPKNL Ternate terhadap upaya pemberantasan illegal fishing dengan mengamankan potensi penerimaan negara dari hasil sitaan aparat penegak hukum.

Objek lelang akhirnya laku terjual dengan harga diatas nilai limit yang telah ditetapkan oleh Penjual. Tidak lupa Pejabat Lelang mengingatkan kepada Pemenang Lelang untuk segera melakukan pelunasan pokok lelang di tambah bea lelang pembeli sebesar 3% dengan jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Saiful Hadi selaku Kepala KPKNL Ternate yang turut hadir dalam pelaksanaan lelang ini berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini antara seluruh instansi terkait dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam rangka pengamanan aset Negara. (Alim - Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ternate)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini