Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Sosialisasi Lelang HT
N/a
Senin, 16 Juni 2014   |   1241 kali

Ternate – Dalam mengajukan permohonan lelang hak tanggungan yang cukup banyak jumlahnya, diperlukan strategi berupa skala prioritas dengan mendahulukan target-target uang potensial. Hal ini disampaikan oleh Pejabat Lelang Kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate Alim Bahri Lumaela saat memberikan materi Pengetahuan Lelang
tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dalam Rapat Koordinasi dan Training Remedial Bank Muamalat Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua pada 12 Juni 2014 di Hallroom Bela International Hotel, Ternate.
Dalam sesi yang dipandu oleh Alim tersebut, dibahas beberapa hal penting. Salah satu  diantaranya mengenai teknis lelang seperti Hak Pemohon Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Limit Lelang. Acara yang berlangsung selama 2 hari pada 11-12 Juni ini diikuti oleh 10 Pimpinan Cabang  di Wilayah Indonesia Timur yang meliputi Pulau Sulawesi, Maluku serta Papua serta para pegawai Bank Muamalat.

Terkait permalahan-permasalahan lelang eksekusi hak tanggungan yang banyak terjadi di wilayah Indonesia Timur, terdapat beberapa karakteristik yang unik. “Dalam rangka menentukan nilai limit, di kota Ternate tidak terdapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bagaimana solusinya? Yang kedua, apakah ada tips dan trik agar lelang tidak terdapat banyak gugatan nantinya?”, hal tersebut terlontar dari Muslikin, salah seorang peserta dari Bank Muamalat Cabang Manado. Acara seperti ini juga menjadi salah satu cara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dan kehumasan di KPKNL Ternate, sebagai upaya untuk mempublikasikan dan menjaga citra Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(Teks: Deni K/Foto: Deni K)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini