Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Penilaian Dalam Rangka Sewa Barang Milik Negara
Aska Cardima
Rabu, 06 Maret 2024   |   16 kali

Kota Tidore Kepulauan – Raden Danang Dwi Kurniawan Penilai Pemerintah Ahli Muda Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate telah melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Negeri Kelas II Soasio  dan Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (05/03). Penilaian BMN tersebut dilakukan dalam rangka pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa. Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas II Soasio dan Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan secara terpisah telah mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN kepada KPKNL Ternate. Untuk menentukan nilai wajar atas sewa BMN tersebut maka diperlukan penilaian oleh Penilai.

Berdasarkan hasil verifikasi berkas, permohonan penilaian tersebut dinyatakan telah memadai sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian. “ Permohonan penilaian oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Satker Pengadilan Negeri Kelas II Soasio dan Polres Tidore Kepulauan sudah lengkap dan memenuhi syarat, sehingga perlu segera dilakukan penilaian” ujar Danang. Dalam melakukan survei lapangan melalui peninjauan langsung di lokasi objek penilaian, Danang juga mengumpulkan data dan informasi lainnya serta mencari data pembanding. Obyek penilaian berupa lahan yang digunakan untuk penempatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan dan tanah dan bangunan yang digunakan untuk kantin pada Pengadilan Negeri Kelas II Soasio. Dalam menentukan nilai wajar sewa ini Danang menggunakan pendekatan perbandingan data pasar.

Kegiatan survei lapangan dalam rangka penilaian tersebut juga disertai dengan pemantauan oleh Achmad Faisol Al Ayubi Romli selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Ternate. Sebagai upaya untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPKNL Ternate dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan yang berlaku (Standar Operating Prosedure) dan terhindar dari fraud, maka Seksi Kepatuhan Internal perlu melakukan pemantauan. Hal tersebut juga untuk menjaga agar pelayanan dan pelaksanaan tugas oleh KPKNL Ternate dilakukan dengan penuh integritas.  

***

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini