Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Courtesy Meeting dan Rapat Monev Sertipikasi BMN pada Tahun 2024
Wagino
Selasa, 27 Februari 2024   |   29 kali

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Courtesy Meeting di Ruang Auditorium KPKNL Ternate pada Jumat (23/02). Courtesy Meeting juga dihadiri oleh Perwakilan Divisi Perbankan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Maluku Utara, dan beberapa perwakilan dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Courtesy Meeting tersebut dimoderatori oleh Nikodemus Sigit Rahardjo Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Selaku narasumber dalam courtesy meeting adalah Dwi Irianti Hadiningdyah Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, yang membawakan materi terkait Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi untuk Membangun Negeri. H. Harry Alexander Kepala BPKH menyampaikan tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan Stanley Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menyampaikan tentang pentingnya Sertipikasi Tanah BMN. 

Dengan jumlah penduduk dan kondisi geografis wilayah Indonesia, masih banyak kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan segera untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan pemerataan pembangunan antar wilayah. Oleh karena itu diperlukan pembiayaan atau utang untuk membiayai program pembangunan tersebut.

”Posisi utang Pemerintah Indonesia saat ini adalah 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagai perbandingan rasio utang negara Jepang adalah 237 persen dari PDB. Namun apabila terjadi goncangan ekonomi, negara Jepang lebih sustain. Hal tersebut terjadi karena sebagian besar atau sekitar 90 persen pemegang surat utang negara Jepang adalah warga negara Jepang sendiri. Ada kebanggaan bagi warga Jepang untuk membiayai pembangunan negaranya melalui pembelian surat utang negara, bahkan mereka rela bila tidak menerima imbal hasil atau negatif dari hasil investasinya”, ujar Dwi Irianti.  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara walaupun dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, tetapi investornya tidak dibatasi hanya bagi umat muslim saja, demikian juga dengan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh umat muslim, tetapi dirasakan juga oleh masyarakat lainnya. SBSN telah digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik seperti kampus IAIN, Asrama Haji, bangunan pengaman pantai di Sofifi, pembangunan bandar udara, Jembatan Youtefa di Papua, Jembatan di NTT, Sarana Pengendali Banjir di Bali dan lainnya.  

Dana haji pada BPKH dikelola dengan prinsip yang aman dan penuh kehati-hatian. Dua puluh lima  persen dana kelolaan BPKH di investasikan pada Bank Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan dan  Deposito yang sewaktu-waktu dapat dicairkan.  Tujuh puluh lima persen lainnya ditempatkan pada instrumen investasi seperti Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk, Emas dan Surat Berharga Lainnya, investasi langsung lainnya dalam negeri dan sebagian kecil investasi luar negeri.

”Sekitar empat puluh satu triliun rupiah dana kelolaan BPKH ditempatkan pada Deposito yang bisa dicairkan kapan saja. Sekitar seratus sepuluh triliun rupiah diinvestasikan pada SBSN atau sukun negara. Ini adalah investasi yang paling aman”, ujar Harry. Dari investasi pada SBSN tersebut oleh pemerintah ternyata telah digunakan untuk membiayai pembangunan dibanyak bidang di berbagai daerah, yang hasil dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

”Selain dari itu, dari pengelolaan dana investasi BPKH telah menerima imbal hasil sekitar dua belas triliun rupiah per tahun, delapan triliun diantaranya berasal dari imbal hasil SBSN. Dana imbal hasil investasi tersebut digunakan untuk membiayai sebagian biaya ibadah haji dari para jamaah, sehingga per jamaah bisa mendapat pengurangan biaya haji sekitar empat puluh persen dari total biaya haji (berdasarkan keputusan DPR dan Pemerintah), ” pungkas Harry.   

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Monev Sertipikasi Tahun 2024 oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut bersama Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan di wilayah Maluku Utara, serta Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga.  Dari Program Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2024, pada kesempatan tersebut juga telah berhasil terbit sertipikatnya, dan dilakukan Penyerahan Sertipikat Tanah BMN kepada Kementerian Agama Kota Ternate, MTs Negeri Mareku Kota Tidore Kepulauan, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional.

Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan sinergi yang baik dalam Program Sertipikasi Tanah BMN kepada Kantor Pertanahan. Piagam Penghargaan kategori Pelayanan Tercepat dalam Penerbitan Sertipikat Tanah BMN diberikan kepada Kantor Pertanahan Ternate, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini