Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama
Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian
Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama, dan Kanwil
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Courtesy
Meeting di Ruang Auditorium KPKNL Ternate pada Jumat (23/02). Courtesy Meeting
juga dihadiri oleh Perwakilan Divisi Perbankan Syariah Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi
Maluku Utara, Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Maluku Utara, dan beberapa
perwakilan dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Courtesy Meeting tersebut dimoderatori oleh Nikodemus Sigit Rahardjo Kepala
Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Selaku narasumber dalam courtesy meeting adalah
Dwi Irianti Hadiningdyah Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, yang membawakan
materi terkait Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi untuk Membangun Negeri.
H. Harry Alexander Kepala BPKH menyampaikan tentang Pengelolaan Keuangan Haji,
dan Stanley Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menyampaikan tentang
pentingnya Sertipikasi Tanah BMN.
Dengan jumlah penduduk dan kondisi geografis wilayah Indonesia, masih
banyak kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan segera untuk mengejar
ketertinggalan pembangunan dan pemerataan pembangunan antar wilayah. Oleh
karena itu diperlukan pembiayaan atau utang untuk membiayai program pembangunan
tersebut.
”Posisi utang Pemerintah Indonesia saat ini adalah 40 persen dari Produk
Domestik Bruto (PDB). Sebagai perbandingan rasio utang negara Jepang adalah 237
persen dari PDB. Namun apabila terjadi goncangan ekonomi, negara Jepang lebih sustain.
Hal tersebut terjadi karena sebagian besar atau sekitar 90 persen pemegang surat
utang negara Jepang adalah warga negara Jepang sendiri. Ada kebanggaan bagi
warga Jepang untuk membiayai pembangunan negaranya melalui pembelian surat
utang negara, bahkan mereka rela bila tidak menerima imbal hasil atau negatif dari
hasil investasinya”, ujar Dwi Irianti. Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara walaupun dilaksanakan
berdasarkan prinsip syariah, tetapi investornya tidak dibatasi hanya bagi umat muslim
saja, demikian juga dengan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh umat muslim,
tetapi dirasakan juga oleh masyarakat lainnya. SBSN telah digunakan untuk
membiayai berbagai fasilitas publik seperti kampus IAIN, Asrama Haji, bangunan pengaman
pantai di Sofifi, pembangunan bandar udara, Jembatan Youtefa di Papua, Jembatan
di NTT, Sarana Pengendali Banjir di Bali dan lainnya.
Dana haji pada BPKH dikelola dengan prinsip yang aman dan penuh kehati-hatian.
Dua puluh lima persen dana kelolaan BPKH
di investasikan pada Bank Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito yang sewaktu-waktu dapat dicairkan. Tujuh puluh lima persen lainnya ditempatkan
pada instrumen investasi seperti Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk, Emas dan
Surat Berharga Lainnya, investasi langsung lainnya dalam negeri dan sebagian
kecil investasi luar negeri.
”Sekitar empat puluh satu triliun rupiah dana kelolaan BPKH ditempatkan
pada Deposito yang bisa dicairkan kapan saja. Sekitar seratus sepuluh triliun rupiah
diinvestasikan pada SBSN atau sukun negara. Ini adalah investasi yang paling
aman”, ujar Harry. Dari investasi pada SBSN tersebut oleh pemerintah ternyata
telah digunakan untuk membiayai pembangunan dibanyak bidang di berbagai daerah,
yang hasil dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
”Selain dari itu, dari pengelolaan dana investasi BPKH telah menerima imbal
hasil sekitar dua belas triliun rupiah per tahun, delapan triliun diantaranya
berasal dari imbal hasil SBSN. Dana imbal hasil investasi tersebut digunakan
untuk membiayai sebagian biaya ibadah haji dari para jamaah, sehingga per
jamaah bisa mendapat pengurangan biaya haji sekitar empat puluh persen dari
total biaya haji (berdasarkan keputusan DPR dan Pemerintah), ” pungkas Harry.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Monev Sertipikasi Tahun 2024
oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut bersama Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara,
Kantor Pertanahan di wilayah Maluku Utara, serta Satuan Kerja pada
Kementerian/Lembaga. Dari Program
Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2024, pada kesempatan tersebut juga telah berhasil
terbit sertipikatnya, dan dilakukan Penyerahan Sertipikat Tanah BMN kepada
Kementerian Agama Kota Ternate, MTs Negeri Mareku Kota Tidore Kepulauan, dan
Balai Pelaksana Jalan Nasional.
Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan
sinergi yang baik dalam Program Sertipikasi Tanah BMN kepada Kantor Pertanahan.
Piagam Penghargaan kategori Pelayanan Tercepat dalam Penerbitan Sertipikat Tanah
BMN diberikan kepada Kantor Pertanahan Ternate, Kantor Pertanahan Kota Tidore
Kepulauan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur.