Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Penyampaian Surat Paksa kepada Penanggung Hutang di Kab. Halmahera Tengah
Muhammad Fadlurrahman
Rabu, 20 Desember 2023   |   22 kali

Kab. Halmahera Tengah (6/12) ─ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melaksanakan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepengurusannya kepada KPKNL Ternate di Wilayah Prov. Maluku Utara. Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Petugas KPKNL Ternate diantaranya Muhammad Luthfi Nur Fatyasin Juru Sita Piutang Negara KPKNL Ternate, didampingi oleh Achmad Faisol Al-Ayubi Romli Kepala Seksi Piutang Negara dan Aska Cardima Pelaksana Seksi Piutang Negara melaksanakan tugas Penyampaian Surat Paksa kepada Penanggung Hutang di Kab. Halmahera Tengah.

Tugas dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2023. Petugas dan Juru Sita berangkat dari Ternate menuju Sofifi dengan kapal ferry dan melanjutkan perjalanan melalui darat ke Kab. Halmahera Tengah. Selanjutnya, Petugas dan Juru Sita KPKNL Ternate mendatangi alamat Penanggung Hutang di Desa Were, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah. Di desa tersebut, Petugas dan Juru Sita berusaha mencari lokasi yang sesuai dengan alamat yang terdaftar dengan alat bantu GPS dan bertanya ke masyarakat sekitar. Namun, ketika sampai di lokasi ditemukan rumah dalam keadaan kosong diakibatkan Penanggung Hutang sedang di luar kota. Karena tidak dapat bertemu langsung dengan Penanggung Hutang di alamatnya, Petugas dan Juru Sita memutuskan menyampaikan Surat Paksa melalui kantor desa setempat yaitu Kantor Desa Were. 

Selain itu, Petugas dan Juru Sita dari KPKNL Ternate juga menyempatkan berkunjung ke Kantor Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Tengah untuk berkoordinasi terkait Piutang Daerah di wilayah tersebut. Petugas dan Juru Sita KPKNL Ternate menemui Marwan Husain selaku Bendahara dan berdiskusi singkat terkait kepengurusan Piutang Daerah di Halmahera Tengah. Hasilnya, diketahui sejauh ini belum ada Piutang Daerah yang memungkinkan untuk diserahkan kepengurusannya kepada KPKNL Ternate.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini