Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Ternate akan melanjutkan penataan arsip pada Oktober ini. Kegiatan
penaataan arsip ini telah dilakukan sejak bulan Juni 2023, yang dilakukan
diluar jam kerja secara lembur. Penataan arsip ini dilakukan oleh Subbagian
Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan
Informasi, serta dan jabatan fungsional. Penataan arsip dilakukan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman
Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Setiap seksi melakukan penataan
arsipnya yang masih aktif pada subbagian
atau seksi masing-masing, serta menyerahkan berkas arsip inaktif kepada
subbagian umum untuk dikelola lebih lanjut.
“Arsip dikelompokan berdasarkan
asalnya dan diurutkan berdasarkan angka atau abjad, setelah itu diinput kedalam
data base arsip. Selanjutnya akan dilakukan pendataan berkas, dan penyimpanan
berkas kedalam map/folder dan dimasukan kedalam boksfile”, ujar Fatimah
Alhaddad. “Setelah itu boksfile tersebut akan disimpan dalam lemari atau rak dan
diberi label dan penomoran kodefikasi untuk memudahkan pencarian berkas” pungkas
Fatimah.
Berkas arsip
yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan ruangan sempit, kotor, dan
suasana tidak nyaman sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai atau kantor
tersebut menurun. Demikian pula bila arsip tidak ditata dengan baik maka akan
kesulitan ketika akan mencari arsip tersebut dan memakan waktu yang lama
sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan, proses
pertanggung jawaban, dan proses pelayanan. Pengelolaan dan penataan arsip yang
baik dan sesuai dengan kaidah akan menjadikan arsip sebagai sumber informasi
dan komunikasi, sumber sejarah, sumber pertanggung jawaban.