Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Anggota Tim Asistensi Daerah XVI Manado Wilayah Maluku Utara Sepakati Penyelesaian Aset Bekas Miliki Asing/Tionghoa
Wagino
Senin, 04 September 2023   |   74 kali

Ternate - Anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) XVI Manado Wilayah Maluku Utara telah menyepakati penyelesaian Aset Bekas Miliki Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa aset SDN Labuha 3 yang berada di Desa Labuha Kec. Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada Rapat TAD Penyelesaian ABMA/T pada Rabu (30/08) di Ternate.  Hal ini sesuai dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk memantapkan aset ABMA/T tersebut sebagai BMD.  Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Tim Penyelesaian ABMA/T pada Kantor Pusat DJKN sebagai rekomendasi penyelesaian ABMA/T.

Penyelesaian ABMAT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Sesuai dengan peraturan tersebut, tugas TAD Penyelesaian ABMA/T tingkat wilayah diantaranya adalah melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T, dan melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian kepada Tim Penyelesaian, menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian.  Anggota TAD Penyelesaian ABMA/T tingkat wilayah terdiri dari Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/ atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara di Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan  KPKNL.

Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan menjadi beberapa jenis, yaitu dimantapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga, sebagai BMD pada Pemerintah Daerah, dilepaskan kepada pihak Ketiga dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, dan dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. “ABMA/T tersebut berasal dari aset yang dirampas oleh negara dari organisasi rasial dan terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan) pada kisaran tahun 1966. Namun, hingga tahun 2023 ini, ABMA/T tersebut belum ditetapkan penyelesaiannya. Berkenaan dengan hal itu, dirasa perlu kita mendiskusikannya dalam rangka mencari solusi penyelesaian ABMA/T SD Negeri Labuha 3 tersebut”, ujar Nikodemus Sigit Rahardjo selaku Ketua TAD XVI Manado Wilayah Maluku Utara.

Selain anggota TAD XVI Manado Wilayah Maluku Utara, dalam rapat tersebut juga turut mengundang para tokoh masyarakat di Labuha, seperti Camat Bacan, Kepala Desa Labuha, Ompu Jogugu Kesultanan Bacan, dan Pengurus Yayasan Kematian Simpati. Semula Yayasan Kematian Simpati juga telah mengajukan permohonan pelepasan aset ABMA/T tersebut sebagai tempat ibadah (klenteng) kepada TAD XVI Manado Wilayah Maluku Utara. Namun demikian, dengan semangat kebijaksanaan dan kearifan semua pihak, serta sikap mendahulukan kepentingan Negara, maka penyelesaian ABMA/T tersebut dapat disepakati sebagai BMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan menyediakan lahan tempat ibadah ditempat lain bagi Yayasan Kematian Simpati.   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini