Ternate - Anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) XVI Manado
Wilayah Maluku Utara telah menyepakati penyelesaian Aset Bekas Miliki Asing/Tionghoa
(ABMA/T) berupa aset SDN Labuha 3 yang berada di Desa Labuha Kec. Bacan
Kabupaten Halmahera Selatan pada Rapat TAD Penyelesaian ABMA/T pada Rabu
(30/08) di Ternate. Hal ini sesuai
dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk
memantapkan aset ABMA/T tersebut sebagai BMD.
Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Tim
Penyelesaian ABMA/T pada Kantor Pusat DJKN sebagai rekomendasi penyelesaian
ABMA/T.
Penyelesaian
ABMAT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
182/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Sesuai
dengan peraturan tersebut, tugas TAD Penyelesaian ABMA/T tingkat wilayah
diantaranya adalah melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T, dan
melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian kepada Tim Penyelesaian,
menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di
wilayahnya dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim
Penyelesaian. Anggota TAD Penyelesaian
ABMA/T tingkat wilayah terdiri dari Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi
dan/ atau Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/ atau Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara di
Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan
KPKNL.
Penyelesaian
ABMA/T dapat dilakukan menjadi beberapa jenis, yaitu dimantapkan sebagai Barang
Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga, sebagai BMD pada Pemerintah
Daerah, dilepaskan kepada pihak Ketiga dengan pembayaran kompensasi kepada
Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, dan dinyatakan selesai
karena keadaan tertentu. “ABMA/T tersebut berasal dari aset yang dirampas oleh
negara dari organisasi rasial dan terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan)
pada kisaran tahun 1966. Namun, hingga tahun 2023 ini, ABMA/T tersebut belum
ditetapkan penyelesaiannya. Berkenaan dengan hal itu, dirasa perlu kita
mendiskusikannya dalam rangka mencari solusi penyelesaian ABMA/T SD Negeri
Labuha 3 tersebut”, ujar Nikodemus Sigit Rahardjo selaku Ketua TAD XVI Manado
Wilayah Maluku Utara.
Selain
anggota TAD XVI Manado Wilayah Maluku Utara, dalam rapat tersebut juga turut
mengundang para tokoh masyarakat di Labuha, seperti Camat Bacan, Kepala Desa
Labuha, Ompu Jogugu Kesultanan Bacan, dan Pengurus Yayasan Kematian Simpati. Semula
Yayasan Kematian Simpati juga telah mengajukan permohonan pelepasan aset ABMA/T
tersebut sebagai tempat ibadah (klenteng) kepada TAD XVI Manado Wilayah Maluku
Utara. Namun demikian, dengan semangat kebijaksanaan dan kearifan semua pihak,
serta sikap mendahulukan kepentingan Negara, maka penyelesaian ABMA/T tersebut
dapat disepakati sebagai BMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
akan menyediakan lahan tempat ibadah ditempat lain bagi Yayasan Kematian
Simpati.