Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Penilaian dan Lelang Barang Inventaris dan Bongkaran pada Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara
Faizal Albavian Kusuma
Rabu, 26 Juli 2023   |   64 kali

Ternate –  Achmakrishna Himawan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, bersama Goklas Tunggul Partoho, Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Asri Towidjojo, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut, melakukan kunjungan kerja dan koordinasi pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Provinsi Maluku Utara pada Selasa (25/7).

R. Eko Adi Irianto, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, beserta jajaran menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Eko menjelaskan bahwa “Beberapa barang inventaris yang sudah tidak digunakan dan barang-barang yang timbul dari kegiatan renovasi saat ini telah menumpuk. Sehingga perlu untuk segera dijual secara lelang dan dikeluarkan dari lokasi. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari KPKNL Ternate terkait teknis penilaian dan pelelangan barang tersebut”.

KPKNL Ternate saat ini sedang mendapat kunjungan kerja dan pembinaan dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dari Bidang Penilaian dan Bidang Lelang. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Krishna mengajak Goklas dan Asri untuk silaturahim dan berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan penilaian dan lelang barang milik Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara. “Supaya koordinasi, dan diskusinya lebih mantap, kami langsung membawa pakarnya dari Kanwil. Untuk itu silahkan disampaikan pertanyaan atau kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses pengajuan lelang dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, agar mendapat pengarahan langsung dari Kanwil” ujar Krishna.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pasal 4 bahwa lelang asset yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan lelang berjenis lelang non eksekusi wajib. Lelang Non eksekusi Wajib sendiri merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

Goklas menjelaskan bahwa untuk menilai dan melelang barang-barang khusus juga memiliki peraturan dan ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. Habibi selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Ternate menambahkan bahwa Bank Indonesia selaku penjual dapat memberikan syarat lelang tambahan bagi peserta lelang untuk barang-barang yang bersifat khusus, atau agar barang yang telah terjual dapat segera diambil dari lokasi barang.

Selanjutnya dilakukan dialog antara pengelola barang pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan Tim dari KPKNL Ternate dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut mengenai teknis penilaian barang serta teknis pelaksanaan lelang barang inventaris dan barang bongkaran. KPKNL Ternate siap membantu kelancaran pelaksanaan penilaian dan lelang barang inventaris dan barang bongkaran pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini