Ternate –
Achmakrishna Himawan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ternate, bersama Goklas Tunggul Partoho, Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Asri Towidjojo, Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN Suluttenggomalut, melakukan kunjungan kerja dan koordinasi pada Kantor
Perwakilan Bank Indonesia di Provinsi Maluku Utara pada Selasa (25/7).
R. Eko Adi Irianto, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
Maluku Utara, beserta jajaran menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Eko menjelaskan bahwa “Beberapa barang inventaris yang sudah tidak
digunakan dan barang-barang yang timbul dari kegiatan renovasi saat ini telah
menumpuk. Sehingga perlu untuk segera dijual secara lelang dan dikeluarkan dari
lokasi. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari KPKNL Ternate terkait teknis
penilaian dan pelelangan barang tersebut”.
KPKNL Ternate saat ini sedang mendapat kunjungan kerja dan pembinaan
dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dari Bidang Penilaian dan Bidang Lelang.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Krishna mengajak Goklas dan Asri
untuk silaturahim dan berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan penilaian dan
lelang barang milik Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara. “Supaya
koordinasi, dan diskusinya lebih mantap, kami langsung membawa pakarnya dari
Kanwil. Untuk itu silahkan disampaikan pertanyaan atau kendala dan hambatan
yang dihadapi dalam proses pengajuan lelang dari Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Maluku Utara, agar mendapat pengarahan langsung dari Kanwil”
ujar Krishna.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pasal 4
bahwa lelang asset yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan lelang berjenis
lelang non eksekusi wajib. Lelang Non eksekusi Wajib sendiri merupakan lelang
untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang.
Goklas menjelaskan bahwa
untuk menilai dan melelang barang-barang khusus juga memiliki peraturan dan
ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. Habibi selaku Pejabat Fungsional
Pelelang Ahli Muda KPKNL Ternate menambahkan bahwa Bank Indonesia selaku penjual
dapat memberikan syarat lelang tambahan bagi peserta lelang untuk barang-barang
yang bersifat khusus, atau agar barang yang telah terjual dapat segera diambil
dari lokasi barang.
Selanjutnya dilakukan
dialog antara pengelola barang pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan Tim
dari KPKNL Ternate dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut mengenai teknis penilaian
barang serta teknis pelaksanaan lelang barang inventaris dan barang bongkaran. KPKNL
Ternate siap membantu kelancaran pelaksanaan penilaian dan lelang barang
inventaris dan barang bongkaran pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
Maluku Utara.