Ternate - Selasa (25/10), KPKNL Ternate melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Maluku Utara. Sosialisasi diadakan secara daring melalui zoom meeting dengan narasumber Aska Cardima dan Wagino yang merupakan penggawa pada Seksi Piutang Negara KPKNL Ternate.
Pada acara
sosialisasi tersebut, Achmakrishna Himawan Kepala KPKNL Ternate dalam
sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan piutang daerah secara tertib
dan akuntabel. “Dengan sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 diharapkan dapat
memberikan petunjuk dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian
Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Silahkan manfaatkan acara sosialisasi ini dengan baik, jangan sungkan untuk menyampaikan pertanyaan atau permasalahan agar nantinya mendapat jawaban dan solusi yang tepat," ujarnya.
Dalam paparannya, Aska menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanggal 13 September 2022.
“Pada intinya maksud dan tujuan diterbitkannya PMK
137/PMK.06/2022 adalah agar secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah
pada LKPD, serta dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih bertanggungjawab
menyelesaikan piutang daerahnya, sehingga mendorong terciptanya mekanisme
penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel,” Jelasnya.
Selain itu, dengan adanya PMK 137/PMK.06/2022 akan memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, dengan melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 Tahun 2017, serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemerintah daerah dalam menyelesaikan piutangnya. Pengelolaan Piutang Daerah yang baik akan mendukung performa neraca keuangan dan pengelolaan keuangan daerah secara umum.
Pada akhir sosialisasi dilakukan tanya-jawab dengan peserta. KPKNL Ternate menyatakan siap bekerja sama dan membantu Pemerindtah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelesaian Piutang Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.