Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Sosialisasikan PMK 137 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
Kholilur Rohman
Selasa, 25 Oktober 2022   |   107 kali

Ternate - Selasa (25/10), KPKNL Ternate melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Maluku Utara. Sosialisasi diadakan secara daring melalui zoom meeting dengan narasumber Aska Cardima dan Wagino yang merupakan penggawa pada Seksi Piutang Negara KPKNL Ternate.

Pada acara sosialisasi tersebut, Achmakrishna Himawan Kepala KPKNL Ternate dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan piutang daerah secara tertib dan akuntabel. “Dengan sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 diharapkan dapat memberikan petunjuk dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Silahkan manfaatkan acara sosialisasi ini dengan baik, jangan sungkan untuk menyampaikan pertanyaan atau permasalahan agar nantinya mendapat jawaban dan solusi yang tepat," ujarnya.  

Dalam paparannya, Aska menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanggal 13 September 2022.

“Pada intinya maksud dan tujuan diterbitkannya PMK 137/PMK.06/2022 adalah agar secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, serta dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, sehingga mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel,” Jelasnya.

Selain itu, dengan adanya PMK 137/PMK.06/2022 akan memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, dengan melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 Tahun 2017, serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemerintah daerah dalam menyelesaikan piutangnya. Pengelolaan Piutang Daerah yang baik akan mendukung performa neraca keuangan dan pengelolaan keuangan daerah secara umum. 

Pada akhir sosialisasi dilakukan tanya-jawab dengan peserta. KPKNL Ternate menyatakan  siap bekerja sama dan membantu Pemerindtah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelesaian Piutang Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini