Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Lakukan Penilaian Puluhan Kendaraan Pemda Tidore Kepulauan
Kholilur Rohman
Senin, 20 September 2021   |   184 kali

Tidore Kepulauan - Tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan survei lapangan untuk penilaian Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. Pada saat berita ini ditayangkan, masih  dilakukan survei lapangan dan analisa penilaian. Tim penilai yang diketuai oleh Faisal, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada KPKNL Ternate, telah melakukan survei 60 (enam puluh) kendaraan bermotor yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) unit berupa sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil. “Penilaian ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan, yang nantinya akan dijual melalui lelang secara online oleh KPKNL Ternate” imbuhnya.

“Sebelumnya, kami juga sudah pernah melaksanakan lelang secara online dan terbuka melalui website lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat menambah Pendapatan Aset Daerah Tidore Kepulauan.” imbuh Irwan A. Wahab, Kasubid pengendali Aset BPKAD Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Proses survei lapangan kendaraan bermotor dilakukan dengan pengecekan fisik kondisi kendaraan, kelengkapan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kelengkapan dokumen lainnya, selain itu dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin pada fisik kendaraan dengan STNK/BPKB.

“Kondisi kendaraan kita cek dari kelistrikan motor, kondisi mesin, ban, velg, rem, knalpot, dan lainnya, apakah masih berfungsi atau tidak. Dari kondisi-kondisi yang kita lihat akan diketahui bagaimana keadaan kendaraan tersebut.” jelas Faisal.

Pelaksanaan survei lapangan penilaian ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan Penilaian juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan penilaian dilakukan Tim Penilai KPKNL Ternate tersebut merupakan tahap untuk menetapkan Nilai Wajar suatu objek yang nantinya akan dilakukan penjualan melalui lelang. Untuk proses lelang sendiri akan dilaksanakan secara online dan terbuka, itu artinya setiap masyarakat bisa dan mempunyai kesempatan untuk mengikuti lelang ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini