Ternate - Tim Penilai Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan survei lapangan
terhadap barang rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang dilakukan
pada Rabu (28/7). Tim Penilai KPKNL Ternate menilai barang rampasan berupa
tujuh kendaraan bermotor, yang terdiri dari tujuh sepeda motor, satu mobil, dan
dua truck. Barang rampasan tersebut merupakan hasil rampasan dari berbagai
kasus kriminal seperti kasus tipikor, pencurian, dan illegal logging.
Tim penilai diketuai
oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Faisal, bersama dua anggota
dari Seksi Penilaian serta didampingi beberapa pegawai dari Kejari Ternate.
Kegiatan Penilaian ini dilakukan terhadap barang rampasan Kejari Ternate yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang selanjutnya akan
dilakukan pemindahtanganan dengan penjualan melalui lelang.
Barang rampasan negara
merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti
yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan
hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Agar
pengelolaan barang rampasan dikelola secara optimal, serta menghindari agar nilainya
tidak semakin turun, Kejari Ternate mengajukan permohonan penilaian kepada
KPKNL Ternate.
Pelaksanaan penilaian barang rampasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan Penilaian juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan penilaian barang rampasan yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Ternate tersebut merupakan tahap untuk menetapkan Nilai Wajar suatu objek yang nantinya akan dilakukan penjualan melalui lelang.
“Guna percepatan penyelesaian barang rampasan yang
akan dipindahtangankan dengan penjualan melalui lelang, maka dilakukan
penilaian terlebih dahulu untuk mendapatkan Nilai Wajar atas barang rampasan
tersebut.” ungkap Faisal.
Kejaksaan Negeri
Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan, Sugandy Putra Mokoagow berharap bahwa melalui penilaian objek ini
dapat mendorong optimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).