Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Tim Penilai KPKNL Ternate Lakukan Penilaian Kendaraan Hasil Rampasan Kejari Ternate
Kholilur Rohman
Kamis, 29 Juli 2021   |   168 kali

Ternate - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan survei lapangan terhadap barang rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang dilakukan pada Rabu (28/7). Tim Penilai KPKNL Ternate menilai barang rampasan berupa tujuh kendaraan bermotor, yang terdiri dari tujuh sepeda motor, satu mobil, dan dua truck. Barang rampasan tersebut merupakan hasil rampasan dari berbagai kasus kriminal seperti kasus tipikor, pencurian, dan illegal logging.

Tim penilai diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Faisal, bersama dua anggota dari Seksi Penilaian serta didampingi beberapa pegawai dari Kejari Ternate. Kegiatan Penilaian ini dilakukan terhadap barang rampasan Kejari Ternate yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang selanjutnya akan dilakukan pemindahtanganan dengan penjualan melalui lelang.

Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Agar pengelolaan barang rampasan dikelola secara optimal, serta menghindari agar nilainya tidak semakin turun, Kejari Ternate mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL Ternate.

Pelaksanaan penilaian barang rampasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan Penilaian juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan penilaian barang rampasan yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Ternate tersebut merupakan tahap untuk menetapkan Nilai Wajar suatu objek yang nantinya akan dilakukan penjualan melalui lelang.

“Guna percepatan penyelesaian barang rampasan yang akan dipindahtangankan dengan penjualan melalui lelang, maka dilakukan penilaian terlebih dahulu untuk mendapatkan Nilai Wajar atas barang rampasan tersebut.” ungkap Faisal.

Kejaksaan Negeri Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sugandy Putra Mokoagow berharap bahwa melalui penilaian objek ini dapat mendorong optimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini