Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate menerima penghargaan atas prestasi Penyelesaian
Program Sertipikasi Tercepat Tahun 2020. Penghargaan tersebut diberikan oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban secara virtual pada
rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Barang Milik
Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh DJKN c.q.
Direktorat BMN pada Senin (26/04). Penghargaan ini merupakan kali kedua bagi KPKNL Ternate memperoleh penghargaan yang sebelumnya diterima pada tahun 2019 untuk kategori yang sama.
Dalam sambutannya,
Rionald juga menyampaian terima kasih atas kerja cerdas seluruh jajaran
Pengelola Barang, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lembaga dalam percepatan
pensertipikatan BMN selama ini. Beliau optimis dapat segera menuntaskan
pensertipikatan BMN berupa tanah Tahun 2022. “Guna tercapainya penuntasan
pensertipikatan BMN berupa tanah di tahun 2022, kami berharap seluruh bidang
tanah yang belum bersertipikat yang clean and clear dapat kita
sertipikatkan di tahun 2022,” ujar Rionald.
Encep Sudarwan selaku
Direktur BMN menyampaikan bahwa target sertipikasi Tahun 2021 telah ditetapkan
sebanyak 27.560 bidang dan meningkat sebanyak 19.690 bidang atau 398%
dibandingkan dengan target Tahun 2020 sebanyak 7.870 bidang. “Sampai dengan
Maret 2021 realisasi pensertipikatan sudah mencapai 2.392 bidang tanah,” tambah
Encep.
Selama kurun waktu 8
tahun dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020, secara nasional sebanyak 36.067
bidang tanah BMN telah berhasil disertipikatkan melalui Kegiatan Percepatan
Pensertipikatan BMN oleh Pemerintah. Rerata sebanyak 4.508 bidang tanah BMN
disertipikatkan per tahun. Tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
mengalokasikan anggaran untuk pensertipikatan BMN berupa tanah sebanyak 27.560
bidang.
Pada tahun 2020, KPKNL
Ternate berhasil mensertipikatkan sebanyak 672 bidang tanah dari 640 bidang
tanah yang menjadi target, sehingga realisasi tahun 2020 mencapai 105%. Adapun
rincian pencapaian sertipikasi BMN berupa tanah tersebut meliputi wilayah Kabupaten
Halmahera Timur sebanyak 290 bidang tanah, Kota Ternate sebanyak 58 bidang
tanah, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 95 bidang tanah, Kabupaten Halmahera
Tengah sebanyak 73 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 61 bidang
tanah, Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 71 bidang tanah, dan Kabupaten
Halmahera Barat sebanyak 24 bidang tanah.