Kamis (25/10/2018) - Untuk kedua kalinya di tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai bekerja sama dengan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate
melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Jalan Pemancar TVRI, Desa Juanga
Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Objek lelang berupa kendaraan
dinas sebanyak 77 unit yang terdiri dari 15 unit mobil, 59 unit sepeda motor, 2
unit speedboat, dan 1 unit kapal kayu.
Lelang kali ini
bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan BMD Pasal 339 ayat (3), mengoptimalkan BMD yang tidak
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi
Perangkat
Daerah atau tidak
dimanfaatkan oleh pihak lain, mewujudkan tertib administrasi penjualan barang
dalam rangka penghapusan BMD sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan
tercapainya target pendapatan daerah. Hadir dalam lelang ini Kepala Bidang Aset
BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Risnawati Chandra, Kepala Seksi Aset yang sekaligus
bertindak selaku Pejabat Penjual, Faisal Bajau, dan beberapa staf BPKAD Kabupaten Pulau Morotai.
Peserta lelang sudah mulai melakukan penyetoran uang jaminan sejak diumumkannya pelaksanaan lelang di surat kabar Malut Post tanggal 19 Oktober 2018. Tercatat sampai dengan batas akhir penyetoran uang jaminan, sebanyak 34 peserta sudah melakukan penyetoran uang jaminan dan hadir pada saat lelang dibuka oleh Pejabat Lelang. Peserta juga diberi kesempatan untuk melihat kendaraan yang sudah dikumpulkan di halaman Kantor BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, sehingga peserta sudah benar-benar tahu kondisi fisik maupun administrasi dari objek yang akan mereka beli. Setelah mengisi daftar hadir dan menyerahkan bukti penyetoran uang jaminan, para peserta kemudian mengikuti jalannya proses lelang.
Pada pukul 10.30 WIT lelang dibuka oleh Pandu
Adi Anindito yang bertindak sebagai Pejabat Lelang, sekaligus dilakukan pembacaan kepala risalah
lelang. Kemudian Pandu menekankan bahwa para peserta dianggap sudah mengerti
dan tahu akan kondisi dari objek lelang, sehingga diharapkan tidak akan ada
permasalahan yang timbul di kemudian hari. Pandu menambahkan pemenang lelang
diwajibkan melunasi pembayaran ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dalam
waktu 5 hari kerja, dan akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang sebagai tanda
bukti untuk pengurusan balik nama di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Lelang berjalan dengan lancar dan terdapat beberapa barang diminati oleh 2 orang atau lebih sehingga terjadi persaingan harga diantara para peserta
lelang. Satu per satu objek lelang ditawarkan kepada peserta lelang, dimana hingga
pukul 11.30 WIT sebanyak 39 unit kendaraan berhasil terjual kepada peserta
lelang dengan total pokok lelang yang didapat mencapai Rp 385.020.000,00. Setelah
pelaksanaan lelang, para pemenang lelang akan mendapatkan rincian pelunasan yang
harus dibayar sebelum batas 5 hari kerja. Terhadap objek lelang yang belum
laku, akan diusulkan kembali permohonan lelang ke KPKNL Ternate. (Foto/teks:
Seksi HI)