Ternate – Kamis
(09/08/2018)
Pemerintah Kota
Ternate bekerja sama dengan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate mengadakan
lelang penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD). Lelang dilaksanakan di Aula
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, Jalan Yos
Sudarso Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Objek lelang berupa kendaraan
dinas berbagai merk dan tipe sebanyak 123 unit yang terdiri dari 20 unit mobil
dan 103 unit sepeda motor. Hadir dalam lelang ini
Plh. Kepala Bidang Aset
BPKAD Kota Ternate Sakir Albugis yang bertindak selaku Pejabat Penjual dengan didampingi beberapa staf BPKAD Kota Ternate.
Peserta sudah
mulai melakukan penyetoran uang jaminan sejak diumumkannya
pelaksanaan lelang di surat kabar Harian Malut Post tanggal 2 Agustus 2018. Tercatat sampai dengan pelaksanaan lelang,
sebanyak 83 peserta sudah melakukan penyetoran uang jaminan dan seluruhnya hadir pada saat
lelang dilaksanakan. Para Peserta Lelang yang hadir diminta untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan
bukti penyetoran uang jaminan untuk kemudian dapat mengikuti proses pelelangan.
Pada
pukul 10.00 WIT lelang dibuka oleh Sapto Sumunu yang bertindak sebagai Pejabat
Lelang, yang diikuti dengan sesi tanya jawab terkait mekanisme lelang dan objek
lelang itu sendiri. Para peserta tampak antusias di sesi tanya jawab ini yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta lelang kepada Pejabat
Lelang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Sapto Sumunu selaku Pejabat Lelang dengan sejelas-jelasnya agar seluruh peserta lelang dapat mengerti prosedur lelang yang akan diikuti sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Sapto kemudian menambahkan bahwa Pemenang Lelang
diwajibkan melunasi pembayaran ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dalam
waktu 5 hari kerja, dan akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang sebagai tanda
bukti untuk pengurusan balik nama di Kantor Samsat.
Sekitar
90 menit lelang berlangsung, sebanyak 83 unit kendaraan berhasil terjual kepada
peserta lelang, dengan total pokok lelang yang didapat mencapai Rp
376.825.000,00. Keberhasilan pelaksanaan lelang ini diapresiasi oleh Sakir, karena mampu meningkatkan PAD dari Kota
Ternate dan memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana proses pelaksanaan
lelang yang baik dan tertib.