Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL GELAR LELANG BMD PEMERINTAH KOTA TERNATE
Irawan Ciputra
Jum'at, 10 Agustus 2018   |   629 kali

TernateKamis (09/08/2018) Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate mengadakan lelang penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD). Lelang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, Jalan Yos Sudarso Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Objek lelang berupa kendaraan dinas berbagai merk dan tipe sebanyak 123 unit yang terdiri dari 20 unit mobil dan 103 unit sepeda motor. Hadir dalam lelang ini Plh. Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate Sakir Albugis yang bertindak selaku Pejabat Penjual dengan didampingi beberapa staf BPKAD Kota Ternate.

 

Peserta sudah mulai melakukan penyetoran uang jaminan sejak diumumkannya pelaksanaan lelang di surat kabar Harian Malut Post tanggal 2 Agustus 2018. Tercatat sampai dengan pelaksanaan lelang, sebanyak 83 peserta sudah melakukan penyetoran uang jaminan dan seluruhnya hadir pada saat lelang dilaksanakan. Para Peserta Lelang yang hadir diminta untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan bukti penyetoran uang jaminan untuk kemudian dapat mengikuti proses pelelangan.

 

Pada pukul 10.00 WIT lelang dibuka oleh Sapto Sumunu yang bertindak sebagai Pejabat Lelang, yang diikuti dengan sesi tanya jawab terkait mekanisme lelang dan objek lelang itu sendiri. Para peserta tampak antusias di sesi tanya jawab ini yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta lelang kepada Pejabat Lelang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Sapto Sumunu selaku Pejabat Lelang dengan sejelas-jelasnya agar seluruh peserta lelang dapat mengerti prosedur lelang yang akan diikuti sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Sapto kemudian menambahkan bahwa Pemenang Lelang diwajibkan melunasi pembayaran ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dalam waktu 5 hari kerja, dan akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang sebagai tanda bukti untuk pengurusan balik nama di Kantor Samsat.

 

Sekitar 90 menit lelang berlangsung, sebanyak 83 unit kendaraan berhasil terjual kepada peserta lelang, dengan total pokok lelang yang didapat mencapai Rp 376.825.000,00. Keberhasilan pelaksanaan lelang ini diapresiasi oleh Sakir, karena mampu meningkatkan PAD dari Kota Ternate dan memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana proses pelaksanaan lelang yang baik dan tertib.  Sakir menambahkan, lelang kali ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD Pasal 339 ayat (3), mengoptimalkan BMD yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain, mewujudkan tertib administrasi penjualan barang dalam rangka penghapusan BMD sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan tercapainya target pendapatan daerah. (Foto/teks: Seksi HI)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini