Ternate – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ternate melaksanakan Lelang Eksekusi
Pajak atas permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate pada Jumat
(20/4) di ruang rapat KPKNL Ternate.
Objek lelang berupa sebidang tanah dengan luas 453 m2
berikut bangunan di atasnya yang berada di Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate
Utara, Kota Ternate dipatok dengan limit Rp202.737.000. Lelang dilaksanakan dengan
dihadiri oleh pejabat lelang, asisten pejabat lelang, pejabat penjual, serta peserta
lelang.
Lelang eksekusi pajak ini merupakan tindak lanjut dari
Surat Perintah Pelaksanaaan Penyitaan yang dikeluarkan oleh KPP Pratama
Ternate. Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Ternate, Mahmud Noh, bertindak
sebagai pejabat penjual pada pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat
Lelang KPKNL Ternate Alfrets Pangemanan. Pada pukul 10.00 WIT lelang dibuka
oleh pejabat lelang yang diikuti dengan sesi tanya jawab terkait mekanisme
lelang dan objek lelang itu sendiri. Alfrets menjelaskan bahwa terhadap biaya
pengosongan rumah yang menjadi objek lelang adalah tanggung jawab pemenang
lelang.
Dalam pelaksanaan lelang ini, penawar atas nama H.A. Kadim
Sahbudin AK ditetapkan sebagai pemenang. Dengan demikian, pemenang lelang
berhak mendapatkan objek yang dilelang dengan terlebih dahulu melaksanakan
kewajiban pelunasan dalam waktu lima hari kerja, dan akan mendapatkan Kutipan
Risalah Lelang sebagai tanda bukti untuk pengurusan sertifikat di Kantor
Pertanahan.
Dari lelang ini, negara mendapatkan pemasukan sebesar 6,5%
dari pokok lelang, yang terdiri dari 2% bea lelang pembeli, 2% bea lelang
penjual, dan 2,5% PPh.
Di akhir pelaksanaan lelang, Mahmud Noh menyampaikan terima
kasih kepada KPKNL Ternate atas terselenggaranya pelaksaaan lelang eksekusi pajak
kali ini. Diharapkan dengan adanya lelang ini akan mampu menjadi solusi
terhadap masalah tunggakan pajak sekaligus memberikan efek jera terhadap para
penunggak pajak di wilayah Maluku Utara. Pelaksanaan lelang ini juga merupakan
wujud sinergi antara KPKNL Ternate dan KPP Pratama Ternate dalam menyelesaikan
permasalahan tunggakan pajak. KPKNL Ternate dengan senang hati akan membantu
KPP Pratama Ternate melakukan pelelangan terhadap aset para penunggak pajak
jika masih terdapat masalah tunggakan pajak di kemudian hari.(Foto/teks: Seksi
HI)