Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Artikel
Pengelolaan Piutang Negara Pada Instansi Pemerintah
Wagino
Senin, 26 Desember 2022   |   5117 kali

Dalam suatu kegiatan atau transaksi ekonomi, baik pada instansi pemerintah maupun swasta, adalah hal yang wajar apabila timbul adanya utang piutang. Hal ini karena tidak semua transaksi tersebut dilakukan secara tunai. Ada transaksi yang dilakukan dengan tempo pembayaran atau pengiriman barang dikemudian hari setelah tanggal transaksi dilakukan atau transaksi kredit.  Penundaan pelaksanaan pembayaran atau pengiriman barang tersebut bisa dalam waktu pendek misalnya seminggu sampai dengan tiga bulan, bisa juga dilakukan penundaan selama enam bulan sampai dengan 12 bulan. Bahkan untuk transaksi sewa atau kredit jangka waktu angsurannya bisa mencapai 15 sampai 20 tahun. Perjanjian pembayaran atau pengiriman barang tersebut tentu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Penundaan pembayaran akan menimbulkan utang bagi pembeli, sementara penundaan pengiriman akan menimbulkan utang (kewajiban pengiriman barang) bagi penjual, dan piutang (hak tagih) bagi pembeli. Pun dalam transaksi yang semula dilakukan secara tunai (jangka pendek) apabila salah satu pihak mengalami kendala pembayaran atau pemenuhan prestasinya, maka dikemudian hari akan menimbulkan utang piutang bagi para pihak.

Dalam sistem akuntansi, piutang dicatat pada laporan keuangan, yaitu pada laporan neraca. Dimana piutang termasuk kedalam kategori aset lancar (piutang jangka pendek). Piutang menunjukan suatu potensi ekonomi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Piutang jangka pendek adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Demikian definisi piutang jangka pendek menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat, maka keuangan negara (termasuk piutang negara) harus dikelola dan dilaporkan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Definisi Piutang Negara menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Sementara pengertian Piutang Negara menurut Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara menyatakan Piutang Negara sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya adalah mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab dari setiap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) untuk melakukan pengelolaan piutang dan utang negara yang ada pada K/L tersebut. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 juga telah menyatakan bahwa Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Apabila penyelesaian Piutang Negara itu tidak mungkin lagi terutama disebabkan penanggung hutang tidak ada kesediaan dan termasuk penanggung hutang "nakal" maka oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada Panitya (PUPN).

PUPN merupakan lembaga yang diberi tugas untuk mengurus Piutang Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang anggotanya terdiri dari pejabat pada Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. PUPN dalam melaksanakan tugasnya, kegiatan administrasinya dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Unit vertikal DJKN dibawahnya yaitu Kanwil DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bertugas melaksanakan kegiatan administrasi pada PUPN Cabang di daerah. Anggota PUPN Cabang terdiri dari pejabat pada Kanwil DJKN dan/atau KPKNL, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Pejabat dari Pemerintah Daerah. Kententuan mengenai keanggotaan dan tata kerja PUPN diatur dalam PMK Nomor 102/PMK.06/2017.

Penentuan Kualitas Piutang Negara dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Piutang Negara yang terdapat pada K/L sebagaimana diuraikan pada PMK nomor 207/PMK.06/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara meliputi:

1.      Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;

2.      Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya;

3.      Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;

4.      Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;

5.      Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum;

6.      Belanja Dibayar di Muka Uang Muka Belanja;

7.      Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;

8.      Piutang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan

9.      Piutang Lainnya yang Dikelola oleh Kementerian/ Lembaga.

PMK 207/PMK.06/2019 tersebut secara garis besar mengamanatkan kepada setiap K/L dan Bendahara Umum Negara untuk melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih yang ada pada K/L tersebut sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan Piutang Negara. Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh K/L dilakukan dengan ketentuan:

a.      Kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;

b.      Kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;

c.      Kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan

d.      Kualitas macet apabila:

1)    dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau

2)    Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pengelolaan Piutang Negara

Sejak berlakunya PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022, maka K/L mempunyai dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengelolaan terhadap Piutang Negara yang dimilikinya. Piutang Negara yang diurus oleh PUPN atau DJKN/KPKNL adalah Piutang Negara selain pajak dan selain piutang yang sudah diatur penyelesaiannya secara tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ruang lingkup kegiatan pengelolaan Piutang Negara sesuai Pasal 5 PMK nomor 163/PMK.06/2020 meliputi kegiatan :

a.  penatausahaan;

b.  penagihan;

c.   penyelesaian; dan

d.  pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

Penatausahaan Piutang Negara

Kegiatan penatausahaan Piutang Negara meliputi :

1.      Menatausahakan dokumen Piutang Negara;

2.      Menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;

3.      Melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;

4.      Melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan

5.      Menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dokumen Piutang Negara dikelompokan menjadi dua, yaitu dokumen sumber Piutang Negara dan dokumen pendukung Piutang Negara. Dokumen sumber Piutang Negara adalah dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk dicatat sebagai Piutang Negara. Sedangkan dokumen pendukung Piutang Negara adalah dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara.

Penagihan Piutang Negara

Penagihan Piutang Negara merupakan upaya yang dilakukan oleh K/L atau unit Satuan Kerja yang mempunyai Piutang Negara untuk menagih pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada Negara. Kegiatan penagihan Piutang Negara dapat dilakukan dengan cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan dan penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Upaya penagihan secara tertulis tersebut dilakukan terhadap seluruh jenis dan kategori Piutang Negara. Teknis pelaksanaannya juga telah diatur secara detail pada PMK tersebut sesuai dengan jenis atau besarnya Piutang Negara, misalnya ada yang cukup dikirimkan secara tertulis melalui kurir, atau harus disampaikan secara langsung oleh petugas atau disertai dengan pembuatan Berita Acara penyampaian surat tagihan. 

Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara dapat dilakukan sebelum Piutang Negara tersebut diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Apabila Piutang Negara tersebut sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN, namun K/L hendak melakukan penagihan dengan salah satu cara optimalisasi Piutang Negara, maka terhadap Piutang Negara tersebut harus dilakukan penarikan pengurusannya terlebih dahulu dari PUPN. Penagihan Piutang Negara melalui optimalisasi Piutang Negara dilakukan dengan cara :

a.  Restrukturisasi;

b.  Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:

1)  Kejaksaan;

2)  Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;

3)  Direktorat Jenderal Anggaran;

4)  Direktorat Jenderal Pajak;

5)  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

6)  pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.   Pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;

d.  Crash program penyelesaian Piutang Negara;

e.  Cugatan melalui lembaga peradilan; dan/ atau

f.    Penghentian layanan kepada Penanggung Utang.

g.  Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;

h.  Konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;

i.    Penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/ atau

j.    debt to asset swap.

Penyelesaian Piutang Negara

Penyelesaian Piutang Negara menurut Pasal 29 PMK Nomor 163/PMK.06/2020 disebutkan dapat dilakukan dengan cara pelunasan Piutang Negara tersebut oleh Penanggung Hutang/debitor (termasuk pelunasan dengan pemberian keringanan) dan penghapusan Piutang Negara. Menurut pendapat penulis pribadi, kegiatan pengalihan Piutang Negara dengan cara hibah, penjualan hak tagih/Piutang Negara, atau konversi Piutang Negara menjadi  penyertaan modal negara, dan debt to asset swap, juga merupakan wujud penyelesaian Piutang Negara. Karena dengan hibah Piutang Negara dan penjualan hak tagih/Piutang Negara, maka status Piutang Negara tersebut telah beralih pencatatannya dari K/L kepada pihak lain. Melalui konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara, atau melalui debt to asset swap maka Piutang Negara tersebut sudah berubah statusnya menjadi modal negara atau aset milik negara, sehingga dapat dikategorikan sebagai wujud penyelesaian Piutang Negara. Penghapusan Piutang Negara dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari penerapan good governance atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, K/L harus melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelolaan Piutang Negara. Termasuk membuat ketentuan atau petunjuk teknis pengelolaan Piutang Negara untuk menjadi pedoman bagi unit Satuan Kerja dibawahnya. Sampai dengan saat ini data Piutang Negara yang telah diurus oleh PUPN mencapai sekitar Rp170 triliun, 65 persennya atau sekitar Rp110 triliun merupakan Piutang Negara yang berasal dari Piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sedangkan yang berasal dari penyerahan K/L, BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp60 triliun. Piutang tersebut terbagi dalam sekitar 44.000 berkas/debitor yang tersebar dari penyerahan BLBI, K/L, BLU/BLUD dan Pemerintah Daerah.

Jumlah berkas kasus Piutang Negara yang diurus oleh PUPN/KPKNL saat dari segi nilai Piutang Negara dan jumlah berkas sepertinya tidak merata, tetapi terdapat ketimpangan. Beberapa KPKNL di kota-kota besar memiliki jumlah berkas dengan nilai Piutang Negara yang besar. Sementara pada KPKNL di kota-kota kecil hanya mengurus sedikit berkas kasus Piutang Negara. Hal ini mungkin disebabkan tidak semua K/L, BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah memahami mekanisme pengelolaan Piutang Negara. Melalui tulisan ini diharapkan K/L, BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah lebih paham mekanisme pengelolaan Piutang Negara, serta memahami berbagai alternatif penagihan Piutang Negara, dimana salah satunya adalah penyerahan kepada PUPN/KPKNL setempat.

 

Referensi :

1.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.06/2016 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022.

5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI (kompas.com).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini