Dalam rangka mengantisipasi penipuan terkait lelang dengan mengatasnamakan KPKNL Tegal, kami menghimbau agar para pengguna jasa waspada dan berhati-hati jika mendapat instruksi untuk menyetorkan sejumlah uang ke KPKNL Tegal dengan iming-iming lelang ditunda/dibatalkan.
Kami menegaskan bahwa :
1. KPKNL Tegal tidak
pernah menginstruksikan hal semacam itu melalui media apa pun.
2. KPKNL Tegal secara ketentuan tidak dimungkinkan memungut biaya apapun kepada debitur/tereksekusi lelang.
3. Pungutan di bidang lelang yang kami lakukan yaitu berupa bea lelang dan pajak-pajak, kemudian kami setorkan ke kas negara dan bukan ke rekening perorangan.
4. Adapun pungutan dimaksud berupa Bea Lelang Pembeli dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (dikenakan kepada pembeli lelang) serta Bea Lelang Penjual dan Pajak Penghasilan Final (dikenakan kepada penjual).
Selanjutnya jika Bapak/Ibu/Saudara menerima surat yang meminta sejumlah uang tertentu dengan mengatasnamakan KPKNL Tegal, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke KPKNL Tegal.
Sila Hubungi Kami :
KPKNL Tegal
Jalan K.S Tubun No.12Tegal 52131
Telp / Fax : 0283 - 325011/321785
Email kpknltegal@kemenkeu.go.id
Situs https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tegal