Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Monev Sebagai Sarana mitigasi Risiko Program Sertipikasi BMN KPKNL Tegal Tahun 2023
Prasodjo Mulyo Pamudji
Sabtu, 23 September 2023   |   55 kali

Untuk yang kesekian kali, kPKNL Tegal mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) Sertipikasi berupa tanah tahun 2023 di wilayah kerja KPKNL Tegal. Kegiatan monev ini dilaksanakan di Aula lantai 2 KPKNL Tegal. Rapat monev ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Tegal, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, para PIC sertipikasi satuan kerja yang menjadi target program pensertifikatan BMN di wilayah KPKNL Tegal serta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf.  

Rapat monev dibuka oleh Hermawan Sukmajati Kepala KPKNL Tegal. Hermawan menyampaikan bahwa monev sertipikasi BMN berupa tanah merupakan salah satu mitigasi risiko target kinerja KPKNL Tegal, dimana target yang merupakan given dari Kantor Pusat DJKN sebesar 130 NUP atau setara dengan 1769 bidang yang berada dalam  wilayah 16 satuan kerja, dan baru terselesaikan sebanyak 36 NUP.

Status tahapan dalam program pensertifikatan BMN berupa tanah terbagi menjadi 4, yakni :

1.  Status K1 : Clean and Clear à Data yuridis dan fisik lengkap, serta tidak bersengketa. Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP)

2.  Status K2 : Not Clean but Clear à Data yuridis dan fisik tidak lengkap, namun tidak bersengketa. Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) / Peta Bidang Tanah (PBT)

3.  Status K3 : Clean but Not Clear & Not Clean and Not Clear à Data yuridis dan fisik lengkap, namun bersengketa / à Data yuridis dan fisik tidak lengkap dan bersengketa Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Peta Bidang Tanah (PBT) / produk lainnya

4.  Status K4 : Update dan Validasi Data à Bidang tanah sudah bersertifikat, namun belum dilakukan update dan validasi data di Master Aset SIMAN. Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa update data SIMAN dan validasi di Valserah.

Khusus satuan kerja yang sudah berstatus K1 dan menerima fisik sertifikat BMN dapat dilanjutkan dengan melakukan update pada aplikasi SIMAN.

Bertindak sebagai narasumber rapat monev sertifikasi BMN kali ini adalah Eko Ujiyanto Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang membawakan materi berupa kategori kelompok penyelesaian pensertifikatan Tanah, Latar belakang program sertifikasi BMN, Evidence output K3. Berita Acara Pemeriksaan Data Yuridis dan/atau fisik BMN berupa tanah, serta proses Pendaftaran akun mitra.

Sesi terakhir dari acara monev adalah diskusi sekaligus tanya jawab antara PIC sertipikasi satuan kerja yang menjadi target program pensertifikatan BMN dengan perwakilan Kantor Pertanahan di wilayah kerja KPKNL Tegal. Sebagai moderator, Hasan Basari staf Seksi PKN memandu jalannya diskusi dan Tanya jawab. Beberapa pembahasan terkait progress sertifikasi BMN diantaranya satker selain menyampaikan permohonan juga harus mampu menunjukkan batas-batas lokasi atas tanah yang akan disertipikatkan, satker segera melengkapi berkas-berkas permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat, kesulitan satker dalam memenuhi kelengkapan berkas terutama koordinasi dengan Tim Pengadaan tanah,  bidang tanah target sertipikasi sudah bersertipikat atas nama Pemerintah Daerah, tidak ada alas hak berupa pelepasan tanah terhadap obyek sertipikasi, sehingga disarankan oleh Kantor Pertanahan untuk meminta penetapan dari Pengadilan Negeri yang intinya bahwa penetapan tersebut sebagai pengganti pelepasan ha katas tanah dimaksud. Terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dicarikan solusi oleh KPKNL Tegal dan Kantor Peranahan di wilayah kerja KPKNL Tegal agar target sertipikasi tanah BMN tahun 2023 dapat segera dituntaskan.

Sebagai penutup, Eko Ujiyanto menyampaikan simpulan rapat monev, yaitu Satuan kerja yang sudah berstatus K1 dan sudah menerima bentuk fisik dokumen kepemilikan berupa sertifikat maka diharapkan melakukan penginputan pada aplikasi SIMAN, Satuan kerja yang berstatus K1 akan tetapi belum menerima bentuk fisik dpkumen kepemilikan berupa sertifikat, agar dapat segera menindaklanjuti dengan cara menyelesaikan perkembangan tahapan sampai dengan selesai, Satuan kerja yang berstatus K3 agar dapat menindaklanjuti dengan cara melakukan penginputan ke aplikasi Sipetik (INTIP).

Penulis : seksi HI



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini