Untuk
yang kesekian kali, kPKNL Tegal mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) Sertipikasi
berupa tanah tahun 2023 di wilayah kerja KPKNL Tegal. Kegiatan monev ini dilaksanakan
di Aula lantai 2 KPKNL Tegal. Rapat monev ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Tegal, perwakilan
Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor
Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, para
PIC sertipikasi satuan kerja yang menjadi target program pensertifikatan BMN di
wilayah KPKNL Tegal serta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf.
Rapat monev dibuka oleh Hermawan Sukmajati Kepala KPKNL Tegal. Hermawan
menyampaikan bahwa monev sertipikasi BMN berupa tanah merupakan salah satu
mitigasi risiko target kinerja KPKNL Tegal, dimana target yang merupakan given
dari Kantor Pusat DJKN sebesar 130 NUP atau setara dengan 1769 bidang yang
berada dalam wilayah 16 satuan kerja,
dan baru terselesaikan sebanyak 36 NUP.
Status tahapan dalam program pensertifikatan BMN berupa tanah terbagi menjadi 4, yakni :
1. Status K1 : Clean and Clear à Data yuridis dan fisik lengkap, serta tidak bersengketa. Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP)
2. Status K2 : Not
Clean but Clear à Data
yuridis dan fisik tidak lengkap, namun tidak bersengketa. Dengan output program
pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) / Peta
Bidang Tanah (PBT)
3. Status K3 : Clean
but Not Clear & Not Clean and Not Clear à Data
yuridis dan fisik lengkap, namun bersengketa / à Data yuridis
dan fisik tidak lengkap dan bersengketa Dengan output program
pensertifikatan BMN Tahun Anggaran 2023 berupa Peta Bidang Tanah (PBT) / produk
lainnya
4. Status K4 : Update
dan Validasi Data à Bidang
tanah sudah bersertifikat, namun belum dilakukan update dan validasi data di
Master Aset SIMAN. Dengan output program pensertifikatan BMN Tahun
Anggaran 2023 berupa update data SIMAN dan validasi di Valserah.
Khusus
satuan kerja yang sudah berstatus K1 dan menerima fisik sertifikat BMN dapat
dilanjutkan dengan melakukan update pada aplikasi SIMAN.
Bertindak sebagai narasumber rapat monev
sertifikasi BMN kali ini adalah Eko Ujiyanto Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara yang membawakan materi berupa kategori
kelompok penyelesaian pensertifikatan Tanah, Latar belakang program sertifikasi
BMN, Evidence output K3. Berita Acara Pemeriksaan Data Yuridis dan/atau fisik
BMN berupa tanah, serta proses Pendaftaran akun mitra.
Sesi terakhir dari acara monev
adalah diskusi sekaligus tanya jawab antara PIC sertipikasi satuan kerja yang
menjadi target program pensertifikatan BMN dengan perwakilan Kantor Pertanahan
di wilayah kerja KPKNL Tegal. Sebagai moderator, Hasan Basari staf Seksi PKN
memandu jalannya diskusi dan Tanya jawab. Beberapa pembahasan terkait progress sertifikasi
BMN diantaranya satker selain
menyampaikan permohonan juga harus mampu menunjukkan batas-batas lokasi atas
tanah yang akan disertipikatkan, satker segera melengkapi berkas-berkas
permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat, kesulitan satker dalam memenuhi kelengkapan
berkas terutama koordinasi dengan Tim Pengadaan tanah, bidang tanah target sertipikasi sudah
bersertipikat atas nama Pemerintah Daerah, tidak ada alas hak berupa pelepasan
tanah terhadap obyek sertipikasi, sehingga disarankan oleh Kantor Pertanahan untuk
meminta penetapan dari Pengadilan Negeri yang intinya bahwa penetapan tersebut
sebagai pengganti pelepasan ha katas tanah dimaksud. Terhadap
permasalahan-permasalahan yang ada dicarikan solusi oleh KPKNL Tegal dan Kantor
Peranahan di wilayah kerja KPKNL Tegal agar target sertipikasi tanah BMN tahun
2023 dapat segera dituntaskan.
Sebagai penutup, Eko Ujiyanto menyampaikan simpulan rapat monev, yaitu Satuan kerja yang sudah berstatus K1 dan sudah menerima bentuk fisik dokumen kepemilikan berupa sertifikat maka diharapkan melakukan penginputan pada aplikasi SIMAN, Satuan kerja yang berstatus K1 akan tetapi belum menerima bentuk fisik dpkumen kepemilikan berupa sertifikat, agar dapat segera menindaklanjuti dengan cara menyelesaikan perkembangan tahapan sampai dengan selesai, Satuan kerja yang berstatus K3 agar dapat menindaklanjuti dengan cara melakukan penginputan ke aplikasi Sipetik (INTIP).
Penulis : seksi HI