Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Integrity Sharing, Kepala KPKNL Tegal Ingatkan Pegawai Menerapkan 9 Prinsip Anti Korupsi
Prasodjo Mulyo Pamudji
Kamis, 07 September 2023   |   56 kali

Tegal - Setelah mengadakan sosialisasi anti korupsi dengan pihak eksternal yaitu pihak Pemohon Lelang, kali ini KPKNL Tegal mengadakan sosialisasi untuk pihak internal yang diikuti oleh seluruh para pegawai, baik ASN, PPNPN, Satpam maupun tenaga kebersihan. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan pada Rabu (06/09). 

Sosialisasi dibuka Hermawan Sukmajati, Kepala KPKNL Tegal sekaligus sebagai pembawa materi. Pada kesempatan pertama, Hermawan membahas nilai-nilai prinsip anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang terdiri dari 9 nilai, yaitu Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. Untuk mempermudah pemahaman peserta sosialisasi, Hermawan melakukan dialog dengan para peserta dengan memberikan contoh sosok yang mempunyai nilai-nilai keteladanan anti korupsi, baik itu para pahlawan, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.

Pada sesi kedua, Hermawan membahas mengenai Whistleblowing System Kemenkeu. Berbagai saluran pengaduan telah disediakan oleh KPKNL Tegal, salah satunya melalui wise.kemenkeu.go.id. Hermawan menekankan pentingnya para pegawai untuk segera melapor apabila mengetahui ada pelanggaran melalui saluran aduan yang telah disediakan. Para pegawai diharapkan menggunakan saluran pengaduan terdekat melalui UKI KPKNL Tegal, sehingga mekanisme alur pelaporan dilaksanakan berjenjang. Apabila pengaduan yang dilakukan tidak mendapat respon yang positif, selanjutnya dapat melaporkannya melalui wise.kemenkeu.go.id. 

Niat baik dari pengaduan yang dilakukan, bertujuan agar memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lain agar perilaku serupa tidak terjadi lagi. “Perlu dikedepankan pelapor dalam membuat laporan pengaduan, tidak semata karena kebencian terhadap diri pelaku, tetapi karena rasa cinta terhadap pelaku agar amanah dalam menjaga integritas” imbuh Hermawan. 

Di sesi terakhir, Husein Baedowi pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal menyampaikan materi tentang “Bijak Bermedsos”. Husein menyampaikan untuk penggunaan media sosial ada beberapa aturan yang perlu dipedomani, yaitu PP 94/2021,PMK 190/2018, SE-137/2018 PANRB dan SE-16/2018. Aturan tersebut menjelaskan pentingnya perilaku pegawai dalam menggunakan media sosial serta mengatur kewajiban, larangan dan sanksi bagi pegawai yang melanggar.

“Penggunaan media sosial oleh pegawai Kemenkeu perlu dikurasi, bukan restriksi dan saring sebelum sharing”, ujar Husein mengahiri pemaparan. (Penulis: Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini