Tegal - KPKNL Tegal mengadakan sosialisasi anti
korupsi terhadap stakeholder lelang dengan mengambil Tema “Peningkatan Peran
Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan”, yang diikuti pemohon lelang yang berasal dari
lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Kegiatan sosialisasi ini
diadakan pada Rabu (23/08) bertempat di KPKNL Tegal.
Sebagai pemateri kegiatan ini adalah Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal. Dalam pemaparannya, Hermawan menyampaikan beberapa hal terkait gerakan anti korupsi, sebagaimana dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari 9 nilai: Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. 9 nilai inilah yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari KPKNL Tegal maupun dari stakeholder lelang. Secara rinci Hermawan menjelaskan satu-persatu dari 9 nilai tersebut terutama yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya, Hermawan memaparkan materi tentang
pengendalian gratifikasi. Gratifikasi perlu dikendalikan karena menjadi awal
mula dari perbuatan korupsi. Gratifikasi ada yang wajib dilaporkan
dan ada yang tidak wajib dilaporkan. Hadiah
pemberian yang bersinggungan dengan urusan tugas dan fungsi KPKNL Tegal merupakan
cikal bakal gratifikasi. Maka Hermawan menghimbau kepada peserta
sosialisasi untuk tidak memberi hadiah atau bingkisan berupa apapun terkait
dengan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Tegal.
“Kami sudah digaji untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para penguna layanan, oleh karena itu jangan rusak integritas kami dengan pemberian hadiah atau apapun itu kepada kami” imbuh Hermawan. Masing-masing harus mempunyai kesadaran untuk tidak memberi maupun menerima hadiah. “Apalagi kalau pemberian hadiah itu betul-betul berhubungan dengan tugas dan kewenangan kami, sudah kami sampaikan kepada jajaran KPKNL Tegal untuk menolaknya,” ujar Hermawan.
Sebagai salah
satu unit kerja di Kementerian Keuangan, berbagai saluran pengaduan telah disediakan oleh KPKNL Tegal, salah
satunya melalui wise.kemenkeu.go.id. Pada saluran pengaduan
yang ada, identitas
pelapor dilindungi oleh aturan
yang berlaku. “Sekali lagi, kami sangat mengharapkan peserta sosialisasi ini
berperan serta dalam menjaga integritas para pegawai KPKNL Tegal dengan tidak
memberi gratifikasi maupun memberikan suap terkait dengan pelayanan yang kami
berikan," pungkas Hermawan menutup sosialisasi. (Penulis : Seksi HI)