Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Sadari Pentingnya Peran Stakeholder Lelang Dalam Meningkatkan Budaya Integritas, KPKNL Tegal Selenggarakan Sosialisasi Antikorupsi
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 29 Agustus 2023   |   50 kali

Tegal - KPKNL Tegal mengadakan sosialisasi anti korupsi terhadap stakeholder lelang dengan mengambil Tema “Peningkatan Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan”, yang diikuti pemohon lelang yang berasal dari lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Kegiatan sosialisasi ini diadakan pada Rabu (23/08) bertempat di KPKNL Tegal.

Sebagai pemateri kegiatan ini adalah Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal. Dalam pemaparannya, Hermawan menyampaikan beberapa hal terkait gerakan anti korupsi, sebagaimana dikemukakan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari 9 nilai: Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. 9 nilai inilah yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari KPKNL Tegal maupun dari stakeholder lelang. Secara rinci Hermawan menjelaskan satu-persatu dari 9 nilai tersebut terutama yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.


Selanjutnya, Hermawan memaparkan materi tentang pengendalian gratifikasi. Gratifikasi perlu dikendalikan karena menjadi awal mula dari perbuatan korupsi. Gratifikasi ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. Hadiah pemberian yang bersinggungan dengan urusan tugas dan fungsi KPKNL Tegal merupakan cikal bakal gratifikasi. Maka Hermawan menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk tidak memberi hadiah atau bingkisan berupa apapun terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Tegal.


“Kami sudah digaji untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para penguna layanan, oleh karena itu jangan rusak integritas kami dengan pemberian hadiah atau apapun itu kepada kami” imbuh Hermawan. Masing-masing harus mempunyai kesadaran untuk  tidak memberi maupun menerima hadiah. “Apalagi kalau  pemberian hadiah itu betul-betul berhubungan dengan tugas dan kewenangan kami, sudah kami sampaikan kepada jajaran KPKNL Tegal untuk menolaknya,” ujar Hermawan. 


Sebagai salah satu unit kerja di Kementerian Keuangan, berbagai saluran pengaduan telah disediakan oleh KPKNL Tegal, salah satunya melalui wise.kemenkeu.go.id. Pada saluran pengaduan yang ada, identitas pelapor dilindungi oleh aturan yang berlaku. “Sekali lagi, kami sangat mengharapkan peserta sosialisasi ini berperan serta dalam menjaga integritas para pegawai KPKNL Tegal dengan tidak memberi gratifikasi maupun memberikan suap terkait dengan pelayanan yang kami berikan," pungkas Hermawan menutup sosialisasi. (Penulis : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini