Tegal - Bertempat di KPKNL
Tegal, selama dua hari yaitu Rabu (23/08) dan Kamis, KPKNL Tegal
mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri 40 (empat puluh) Pemohon Lelang yang berasal
dari Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Perbankan. Agenda FGD
ini disamping membahas tentang pelaksanaan lelang berdasarkan pasal 6 UU Hak
Tanggungan, juga membahas mengenai evaluasi kinerja pelaksaanaan lelang semester
I tahun 2023, rencana kerja Semester II tahun 2023 serta penandatanganan Pakta
Integritas.
Dalam sambutannya, Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL
Tegal menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sebagai sebagai sarana silaturahmi
dan mengenal satu sama lain antara pihak KPKNL Tegal dengan Pemohon Lelang, sehingga diharapkan
kedepannya lebih memudahkan dalam koordinasi serta sinergi demi suksesnya
pelaksanaan lelang.
Hermawan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini KPKNL Tegal mempunyai Nilai “Pelayanan” dimana perilakunya adalah melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, dalam hal ini yang menjadi pusatnya adalah Pemohon Lelang. “Untuk itu KPKNL Tegal ingin mendengar secara langsung tentang penilaian dari para Pemohon Lelang terhadap pelayanan yang telah diberikan.” pungkas Hermawan.
Pada sesi kedua, Guntar Arifin Pelelang Ahli Muda
memberikan materi yang diawali dengan
penyampaian SOP dan inovasi layanan terkait percepatan penetapan jadwal lelang
dalam semua kategori menjadi satu hari kerja jika semua persyaratan telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi selanjutnya adalah Evaluasi
Kinerja Lelang Semester 1 Tahun 2023 dan prognosa Lelang Laku pada Semester II
tahun 2023. Lazimnya dalam pelaksanaan FGD, dilakukan sesi diskusi membahas
permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan lelang yaitu dari pra lelang
sampai dengan pasca lelang.
Di akhir acara FGD, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara perwakilan Pemohon Lelang dengan Kepala KPKNL Tegal dan para pelelang serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerimaan dan pemberian pelayanan tidak akan mengganggu profesionalisme dan integritas antara Pemohon Lelang dan KPKNL Tegal. (Penulis : Seksi HI)