Tegal - KPKNL Tegal
senantiasa berupaya terus menjaga dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upayanya dengan
melakukan Evaluasi Standar Pelayanan yang telah diterapkan sepanjang semester
pertama tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di KPKNL Tegal pada Selasa (25/07), dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran KPKNL Tegal.
Pembukaan acara dilakukan oleh Hermawan Sukmajati
selaku Kepala KPKNL Tegal dengan memberikan penjelasan tentang maksud dan
tujuan acara ini. Hermawan berharap seluruh pegawai, baik itu PNS, PPNPN
maupun petugas kebersihan senantiasa memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku demi muwujudkan kepuasan pemangku kepentingan,
dalam hal ini Pengguna Layanan KPKNL Tegal.
Sebagai
wujud komitmen dari pimpinan dan jajaran KPKNL
Tegal dalam memberikan pelayanan terbaik,
telah diterbitkan Keputusan Kepala
KPKNL Tegal Nomor KEP-13/WKN.09/KNL.05/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada
KPKNL Tegal. Keputusan tersebut
mengatur standar pelayanan
terhadap 10 (Sepuluh) jenis pelayanan sebagai berikut:
1. Penetapan Status Penggunaan
Barang
Milik Negara (BMN) Berupa
Tanah
dan/atau Bangunan
2. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah
dan/atau Bangunan
3. Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang
4. Penerbitan Surat Pernyataan
Piutang Negara Lunas (SPPNL)
5. Penetapan Jadwal Lelang
untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6
UUHT, Harta Pailit, dan Pengadilan
6. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
(UJPL) melalui Virtual Account
7. Pemberian Kutipan Risalah Lelang,
Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau dokumen lainnya
8. Pelaksanaan Sewa Atas Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau bangunan
9. Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta
Kekayaan Lainnya
10.Penyusunan Laporan Penilaian
Dari 10 (sepuluh) jenis layanan tersebut, masing-masing petugas pelayanan, baik dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Pelelang, Penilai dan Bendahara Penerimaan memberikan tanggapan yang senada bahwa secara umum proses penyelesaian layanan selama ini tidak menemui kendala berarti. Apalagi pada beberapa jenis layanan seperti Penetapan Jadwal Lelang dan Pengembalian UJPL telah dibantu melalui aplikasi seperti lelang.go.id dan fitur CMS perbankan.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Pakta
Integritas oleh Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal definitif,
dilanjutkan dengan penandatangan Kontrak Kinerja antara Kepala Kantor dengan Pejabat
Pengawas dan Pejabat Fungsional, serta antara Pejabat Pengawas yang baru dengan
pelaksana.
Sebagai penutup, Hermawan menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik
yang baik adalah kunci untuk memenuhi harapan pengguna layanan serta
kepercayaan publik yang positif. “Evaluasi Standar Pelayanan dan penandatanganan Pakta Integritas ini bukan
sekedar bertujuan untuk menghasilkan angka NKO maupun indeks pelayanan publik,
tetapi diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pimpinan dan jajaran KPKNL Tegal
dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Pengguna Layanan.” pungkas Hermawan. (Penulis : Seksi HI)