Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Evaluasi Standar Pelayanan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Wujud Komitmen KPKNL Tegal Dalam Pelayanan Prima
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 25 Juli 2023   |   32 kali

Tegal - KPKNL Tegal  senantiasa berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upayanya dengan melakukan Evaluasi Standar Pelayanan yang telah diterapkan sepanjang semester pertama tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di KPKNL Tegal pada Selasa (25/07), dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran KPKNL Tegal.

Pembukaan acara dilakukan oleh Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal dengan memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan acara ini. Hermawan berharap seluruh pegawai, baik itu PNS, PPNPN maupun petugas kebersihan senantiasa memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku demi muwujudkan kepuasan pemangku kepentingan, dalam hal ini Pengguna Layanan KPKNL Tegal.

Sebagai wujud komitmen dari pimpinan dan jajaran KPKNL Tegal dalam memberikan  pelayanan terbaik, telah  diterbitkan Keputusan  Kepala  KPKNL Tegal Nomor KEP-13/WKN.09/KNL.05/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada KPKNL Tegal. Keputusan tersebut mengatur standar pelayanan terhadap 10 (Sepuluh) jenis pelayanan sebagai berikut:

1. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

2.  Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan

3.  Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang

4.  Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

5. Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Harta Pailit, dan Pengadilan

6.  Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Virtual Account

7.  Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau dokumen lainnya

8.  Pelaksanaan Sewa Atas Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau bangunan

9. Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya

10.Penyusunan Laporan Penilaian


Dari 10 (sepuluh) jenis layanan tersebut, masing-masing petugas pelayanan, baik dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Pelelang, Penilai dan Bendahara Penerimaan memberikan tanggapan yang senada bahwa secara umum proses penyelesaian layanan selama ini tidak menemui kendala berarti. Apalagi pada beberapa jenis layanan seperti Penetapan Jadwal Lelang dan Pengembalian UJPL telah dibantu melalui aplikasi seperti lelang.go.id dan fitur CMS perbankan.


Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal definitif, dilanjutkan dengan penandatangan Kontrak Kinerja antara Kepala Kantor dengan Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, serta antara Pejabat Pengawas yang baru dengan pelaksana.


Sebagai penutup, Hermawan menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci untuk memenuhi harapan pengguna layanan serta kepercayaan publik yang positif. “Evaluasi Standar Pelayanan dan penandatanganan Pakta Integritas ini bukan sekedar bertujuan untuk menghasilkan angka NKO maupun indeks pelayanan publik, tetapi diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pimpinan dan jajaran KPKNL Tegal dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Pengguna Layanan.” pungkas Hermawan. (Penulis : Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini