Tegal - Bertempat di KPKNL Tegal, Kamis (22/6) dilaksanakan sosialisasi proses manajemen risiko organisasi sesuai dengan aturan terbaru yakni PMK No 222/PMK.01/2021 dan KMK No 105/KMK.01/2022. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai KPKNL Tegal.
Edi Sudiman selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal membuka kegiatan ini sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, yaitu dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada para pegawai KPKNL Tegal terkait proses manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya
Dari keenam tahapan proses manajemen risiko organisasi, mitigasi risiko menjadi poin penting yang harus dilaksanakan. Pengertian mitigasi risiko adalah tahapan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan. Penyusunan mitigasi risiko memperhatikan dampak, penyebab, dan akar masalah dari suatu risiko yang telah diidentifikasi.
Tahapan Mitigasi Risiko yaitu bagaimana memilih opsi mitigasi, menyusun rencana aksi, menentukan level residual harapan, menjalankan rencana aksi, memantau resiko tersisa. Opsi mitigasi Risiko dapat merupakan kombinasi beberapa opsi dan sedapat mungkin diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Risiko.
Prioritas
opsi ditentukan berdasarkan urutan
opsi penanganan sebagaimana urutan yang sudah ditentukan. Hal yang perlu diperhatikan untuk rencana penanganan risiko yaitu relevan dengan
opsi yang dipilih, relevan dengan penyebab risiko, Inovatif, bukan bersifat
rutin.
"Pemantauan dan reviu perlu dilakukan, sebagai tahapan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan sistem Manajemen Risiko dan dilakukan terhadap seluruh tahapan Manajemen Risiko." pungkas Husein. (Penulis : Seksi HI)