Tegal - KPKNL Tegal kembali
mengadakan rapat koordinasi lanjutan
Sertipikasi BMN Berupa
Tanah Tahun 2023 di Wilayah
Kerja KPKNL Tegal. Rapat dilaksanakan pada Rabu (21/6) bertempat di Aula KPKNL
Tegal. Disamping dihadiri punggawa Seksi PKN KPKNL Tegal, rapat ini dihadiri
oleh petugas yang menangani program sertipikasi BMN berupa tanah dari Kantor
Pertanahan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang
serta petugas pengelolaan/operator BMN dari 15 Satuan Kerja yang mempuyai obyek
sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2023.
"Tanah BMN yang menjadi target sertipikasi BMN tahun 2023 di wilayah kerja KPKNL Tegal yang tersebar di 4 (empat) Kantor Pertanahan, yaitu sebanyak 369 NUP yang terdiri dari 1.769 bidang tanah." ungkap Eko Ujianto mengawali rapat.
Dalam rapat kali ini, dibahas secara detail permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait dengan status tanah obyek sertipikasi, yaitu adanya sengketa dengan pihak ketiga, terbitnya sertipikat hak milik dari obyek sertipikasi, sertipikat masih atas nama Pemerintah Daerah dan sertipikat tidak masuk dalam SK Penetapan Lokasi.
Atas permasalahan-permasalahan yang ada, Selanjutnya dilakukan diskusi/ pembahasan antara satuan kerja dengan pejabat/
wakil dari kantor pertanahan dengan rincian untuk Kantor
Pertanahan
Kota
Tegal,
diwakili
oleh
Setyo
H
dan
Kasro, dengan
moderator Erny Rianawaty, Kantor
Pertanahan Kabupaten Tegal, diwakili oleh Arfan N dan Bayu N dengan moderator Nurul Fatmawati, Kantor
Pertanahan Kabupaten Pemalang diwakili oleh Budi Santosa dan Agung dengan moderator Desy Erisandy
dan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes diwakili
oleh Syaefulloh S dan Ahmad Baihaqi dengan moderator Hasan basari.
Dari hasil diskusi dan pembahasan, diharapkan para satuan kerja yang mempunyai obyek
sertipikat BMN dalam kesempatan pertama untuk segera berkoordinasi dan mengajukan berkas pendaftaran program
sertipikasi BMN ke kantor
pertanahan di wilayahnya masing-masing dan menyelesaikan permasalahan terkait
dengan pihak ketiga maupun dengan Pemerintah Daerah setempat serta melengkapi
bukti-bukti tertulis terkait penyelesaian proses berperkara di Pengadilan yang sudah inkracht, tukar
menukar, hibah dan pelepasan / penghapusan hak dari pemilik lama.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Lanjutan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2023 di Wilayah Kerja KPKNL Tegal, telah dilakukan pembahasan dan langkah untuk memitigasi permasalahan pensertipikatan tanah BMN, dengan mengadakan rapat monitoring dan evaluasi pensertipikatan tanah BMN secara rutin, sehingga diharapkan semua bidang tanah yang menjadi target sertipikasi dapat terselesaikan sesuai dengan output masing-masing kategori.(Penulis : Seksi HI)