Tegal - Kamis (14/10) KPKNL Tegal
menghadiri pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau yang
statusnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan diselenggarakan
di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C
Tegal, yang dihadiri antara lain para pejabat dari instansi vertikal
Kementerian Keuangan, instansi penegak hukum, dan pemerintah daerah di wilayah
kerja KPPBC Tegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan
yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Tegal selama periode Juni sampai
dengan Desember 2020, yaitu 4.5 juta batang rokok illegal berbagai merk
dengan perkiraan nilai sebesar Rp4.6 milyar, perkiraan potensi kerugian
Negara sebesar Rp2.6 milyar terdiri dari cukai, pajak pokok dan Pajak
Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Setelah dilakukan penindakan, barang kena cukai
ilegal tidak serta merta dimusnahkan, perlu tindakan administratif yang
harus dilalui sehingga barang kena cukai ilegal tersebut dapat dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan setelah diterbitkannya surat persetujuan
pemusnahan dari Menteri Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN). Pemusnahan BMN ini dilaksanakan dengan pembakaran rokok illegal
secara simbolis, yang dilanjutkan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Muarareja Kota Tegal.
Beredarnya rokok illegal yang harganya jauh dibawah
harga pasar ini berdampak buruk bagi penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat,
karena berpotensi menimbulkan klaster-klaster baru perokok usia muda, semakin
banyak perokok aktif, serta semakin banyak perokok pasif yang potensial
terpapar penyakit paru lebih besar dari perokok aktif.
Mari bersama-sama peduli, mengawasi dan melaporkan kepada
instansi yang berwenang, apabila melihat peredaran rokok ilegal karena cukai,
pajak pokok dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil
Tembakau berkontribusi bagi penerimaan negara. (Penulis : Seksi HI KPKNL Tegal)