Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Sinergi KPKNL Tegal dan KPPBC Tegal Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp4,6 Milyar
Prasodjo Mulyo Pamudji
Rabu, 20 Oktober 2021   |   133 kali

Tegal - Kamis (14/10) KPKNL Tegal menghadiri pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau yang statusnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan diselenggarakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  Tegal, yang dihadiri antara lain para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, instansi penegak hukum, dan pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC Tegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Tegal selama periode Juni sampai dengan  Desember 2020, yaitu 4.5 juta batang rokok illegal berbagai merk dengan perkiraan nilai sebesar Rp4.6 milyar,  perkiraan potensi kerugian Negara sebesar Rp2.6 milyar terdiri dari cukai, pajak pokok dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Setelah dilakukan penindakan, barang kena cukai ilegal tidak serta merta dimusnahkan, perlu tindakan administratif yang harus dilalui sehingga barang kena cukai ilegal tersebut dapat dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan BMN ini dilaksanakan dengan pembakaran rokok illegal secara simbolis, yang dilanjutkan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja Kota Tegal.

Beredarnya rokok illegal yang harganya jauh dibawah harga pasar ini berdampak buruk bagi penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan klaster-klaster baru perokok usia muda, semakin banyak perokok aktif, serta semakin banyak perokok pasif yang potensial terpapar penyakit paru lebih besar dari perokok aktif.

Mari bersama-sama peduli, mengawasi dan melaporkan kepada instansi yang berwenang, apabila melihat peredaran rokok ilegal karena cukai, pajak pokok dan  Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau berkontribusi bagi penerimaan negara.  (Penulis : Seksi HI KPKNL Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini