Tegal - Kamis (05/08), KPKNL Tegal
mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) anggaran pasca refocusing dan realokasi anggaran tahap
ketiga tahun 2021 via zoom meeting. Rapat dipimpin oleh Kepala KPKNL
Tegal Dwi Hariatno dengan peserta para Kepala Seksi/Kasubbag Umum didampingi satu pelaksana
sebagai PIC penganggaran masing-masing seksi/subbagian.
Monev membahas tentang besaran revisi
serta realisasi anggaran yang telah dilakukan masing-masing seksi dan subbagian
untuk mencapai target realisasi anggaran dan capaian output triwulan III, yaitu minimal sebesar 60 persen dari pagu anggaran. Untuk capaian Triwulan II,
realisasi program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan Negara dan resiko telah terealisasi sebesar 45,88 persen dan untuk program dukungan manajemen
realisasinya sebesar 61,13 persen sehingga untuk triwulan II total penyerapan
sebesar 53,51 persen.
Untuk aspek capaian output KPKNL Tegal terdiri
dari dua program. Program pertama yaitu pengelolaan
perbendaraan, kekayaan Negara dan resiko yang ada di seksi teknis, yaitu Seksi
Pengelolaan kekayaan Negara berupa sosialisasi, monev revaluasi, rekomendasi
pengelolaan kekayaan negara, program sertifikasi tanah, SBSK/portofolio asset serta
pengawasan dan pengendalian BMN. Untuk Seksi Pelayanan Penilaian ada kegiatan survei basis data, Seksi Piutang Negara terkait sosialisasi dan pengelolaan BKPN serta
Seksi Pelayanan Lelang terkait soliasasi dan penerbitan risalah lelang. Untuk program kedua yaitu terkait dengan
program dukungan manajemen. Yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum dan Informasi terkait
dengan penanganan perkara dan publikasi,
Seksi Kepatuhan Internal terkait pengawasan internal berhubungan dengan
rekomendasi KI. Untuk Subbagian Umum terkait layanan umum dan layanan sarana
internal.
Selama bulan Juli 2021 atas arahan Bagian
Keuangan Kantor Pusat, KPKNL Tegal melakukan revisi DIPA sebanyak tiga kali
yaitu dengan melakukan perubahan halaman III DIPA, perubahan antar Rincian
Output (RO) dalam satu Klasifikasi Rincian Output (KRO).
Monev pelaksanaan anggaran ini dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran yaitu untuk memastikan tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan output belanja, serta pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Penulis : Prasodjo Mulyo Pamudji)