Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Kembalikan Pengurusan Piutang 13 BKPN BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 03 Agustus 2021   |   126 kali

Tegal - Jumat (30/07/2021) bertempat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tegal, dilakukan pengembalian 13 BKPN sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan BPJS.

Pengembalian 13 BKPN ini dilakukan oleh Kepala Subbag Umum KPKNL Tegal Aris Purwanto dengan didampingi staf Seksi Piutang Negara Asto Budi Iman Santoso dan diterima oleh Wahyu selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal. “Kami berharap agar kedepan dapat dijalin kembali kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena sampai dengan saat ini sudah terbukti bahwa pengurusan piutang yang dilakukan oleh KPKNL Tegal berhasil” harap Wahyu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan BPJS secara umum disebutkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.

Disebutkan juga bahwa telah terjadi perubahan kebijakan di bidang pengurusan Piutang Negara dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka sumber daya organisasi di DJKN dalam hal ini Seksi Piutang Negara KPKNL diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dengan pertimbangan tersebut, maka SE Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2021 menjadi pedoman dalam menindaklanjuti pengurusan piutang penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat lagi menerima penyerahan dan melakukan pengurusan piutang dari BPJS, sehingga dilakukan pengembalian BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (Penulis: Seksi HI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini