Tegal - Jumat (30/07/2021)
bertempat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kota Tegal, dilakukan pengembalian 13 BKPN sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Kekayaan
Negara Nomor SE-01/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan
BPJS.
Pengembalian 13 BKPN ini dilakukan oleh Kepala Subbag Umum KPKNL Tegal Aris Purwanto dengan didampingi staf Seksi Piutang Negara Asto Budi Iman Santoso dan diterima oleh Wahyu selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal. “Kami berharap agar kedepan dapat dijalin kembali kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena sampai dengan saat ini sudah terbukti bahwa pengurusan piutang yang dilakukan oleh KPKNL Tegal berhasil” harap Wahyu.
Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2021 tanggal 5
Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan BPJS secara umum disebutkan dalam
Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari
2015 telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.
Disebutkan juga bahwa telah
terjadi perubahan kebijakan di bidang pengurusan Piutang Negara dengan telah diterbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Dengan adanya perubahan
kebijakan tersebut maka sumber daya organisasi di DJKN dalam hal ini Seksi
Piutang Negara KPKNL diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas
Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dengan
pertimbangan tersebut, maka SE Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2021 menjadi pedoman dalam menindaklanjuti pengurusan piutang penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
KPKNL/PUPN Cabang tidak
dapat lagi menerima penyerahan dan melakukan pengurusan piutang dari BPJS, sehingga dilakukan pengembalian BKPN kepada BPJS selaku Penyerah
Piutang sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan
Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (Penulis: Seksi HI)