Tegal – Guna menggenjot
capaian hasil lelang di paruh kedua 2020, KPKNL Tegal bergerak cepat dengan
menggelar sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) tentang
Panduan Pemberian Layanan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam
Penyebaran Covid-19, pada pada Selasa, 30 Juni 2020.
Dilaksanakan
melalui video conference, salah satu tujuannya adalah untuk
meningkatkan transaksi lelang, mengingat kurang optimalnya capaian lelang
akibat pandemi Covid-19.
Acara dibuka oleh Kepala
KPKNL Tegal Dwi Hariyanto. Disampaikannya bahwa selama pandemi ini KPKNL Tegal
tetap memberikan layanan lelang, namun adanya pembatasan sosial sangat
mempengaruhi jumlah transaksi lelang. “Saya berharap di masa new normal ini
permintaan lelang dari Bapak/Ibu bisa meningkat,” jelasnya.
Pria pehobi olahraga
voli itu juga menyampaikan kembali komitmen KPKNL Tegal menolak segala bentuk
korupsi dan gratifikasi. “Jangan memberi apa pun kepada saya dan seluruh
jajaran baik pegawai, honorer maupun OB (office boy-red) atas pelayanan
kami. Tanpa memberi uang pun kami jamin pelayanan kami tetap optimal,”
pungkasnya.
Bertindak sebagai
narasumber pada acara tersebut adalah Arif Eko Prasetyo, Pelelang Pertama KPKNL
Tegal. Disampaikannya, permohonan lelang diarahkan melalui daring, jasa pengiriman atau disampaikan langsung dengan mengedepankan protokol keamanan dan kesehatan.
"Untuk pelaksanaan lelang diwajibkan melalui internet kecuali
lelang kayu atau hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang non
eksekusi sukarela," jelas Arif.
Dipaparkan Arif lebih
lanjut, pada Perdirjen ini mengakomodir penjual tidak harus hadir secara fisik
jika lelang dilaksanakan di KPKNL. "Penjual bisa hadir secara virtual
dengan persetujuan Kepala KPKNL Tegal. Namun, jika lelang dilaksanakan di
tempat pemohon, penjual wajib hadir secara fisik," pungkasnya.
Beberapa hal yang
mengemuka pada sesi tanya jawab antara lain (1) pemohon lelang
mengusulkan untuk permohonan lelang secara daring tidak usah lagi mengirim versi
cetaknya, (2) masa berlaku SKPT daring yang hanya berlaku untuk 1 kali lelang cukup memberatkan, dan (3) bagaimana melakukan pembaharuan data KTP pada akun lelang daring. Seluruhnya ditanggapi secara baik
oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Triyanto dan tim.
Hadir secara virtual
pada sosialisasi ini yakni stakeholder lelang KPKNL Tegal baik
dari kalangan perbankan, satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(@wd - HI KPKNL Tegal)