Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Sosialisasikan Pelaksanaan Lelang di Era New Normal
Agus Widayat
Selasa, 30 Juni 2020   |   313 kali

Tegal – Guna menggenjot capaian hasil lelang di paruh kedua 2020, KPKNL Tegal bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19, pada pada Selasa, 30 Juni 2020.

 

Dilaksanakan melalui video conference, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan transaksi lelang, mengingat kurang optimalnya capaian lelang akibat pandemi Covid-19.

 

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto. Disampaikannya bahwa selama pandemi ini KPKNL Tegal tetap memberikan layanan lelang, namun adanya pembatasan sosial sangat mempengaruhi jumlah transaksi lelang. “Saya berharap di masa new normal ini permintaan lelang dari Bapak/Ibu bisa meningkat,” jelasnya.

 

Pria pehobi olahraga voli itu juga menyampaikan kembali komitmen KPKNL Tegal menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi. “Jangan memberi apa pun kepada saya dan seluruh jajaran baik pegawai, honorer maupun OB (office boy-red) atas pelayanan kami. Tanpa memberi uang pun kami jamin pelayanan kami tetap optimal,” pungkasnya.

 

Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Arif Eko Prasetyo, Pelelang Pertama KPKNL Tegal. Disampaikannya, permohonan lelang diarahkan melalui daring, jasa pengiriman atau disampaikan langsung dengan mengedepankan protokol keamanan dan kesehatan. "Untuk pelaksanaan lelang diwajibkan melalui internet kecuali lelang kayu atau hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang non eksekusi sukarela," jelas Arif.

 

Dipaparkan Arif lebih lanjut, pada Perdirjen ini mengakomodir penjual tidak harus hadir secara fisik jika lelang dilaksanakan di KPKNL. "Penjual bisa hadir secara virtual dengan persetujuan Kepala KPKNL Tegal. Namun, jika lelang dilaksanakan di tempat pemohon, penjual wajib hadir secara fisik," pungkasnya.

 

Beberapa hal yang mengemuka pada sesi tanya jawab antara lain (1) pemohon lelang mengusulkan untuk permohonan lelang secara daring tidak usah lagi mengirim versi cetaknya, (2) masa berlaku SKPT daring yang hanya berlaku untuk 1 kali lelang cukup memberatkan, dan (3) bagaimana melakukan pembaharuan data KTP pada akun lelang daring. Seluruhnya ditanggapi secara baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Triyanto dan tim.

 

Hadir secara virtual pada sosialisasi ini yakni stakeholder lelang KPKNL Tegal baik dari kalangan perbankan, satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (@wd - HI KPKNL Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini