Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Pembinaan di Bidang Hukum
Agus Widayat
Jum'at, 28 Februari 2020   |   194 kali

Tegal – Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, pembinaan kepada unit-unit vertikal sangat dibutuhkan. Untuk itu, pada Rabu-Kamis, 27-28 Februari 2020, KPKNL Tegal mendapat pembinaan di bidang hukum oleh Kanwil DJKN Jawa tengah dan DI Yogyakarta.

Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Yantini menyampaikan bahwa penanganan perkara di DJKN harus dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan tata cara berperkara terkini. “Saat ini mulai ada e-court, yang di beberapa tahap tidak memerlukan kehadiran di ruang sidang. Dalam waktu dekat ini akan ada pelatihannya oleh DJKN,” tuturnya.

Selain membahas masalah teknis penangan perkara, tim Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta  melakukan evaluasi terhadap penatausahaan berkas perkara di KPKNL Tegal. “Penatausahaan berkas perkara sangatlah penting. Karena data yang terkumpul akan menjadi panduan dan referensi pada penanganan perkara yang lain,” ungkap Ibu asal Semarang tetapi berdomisili di Yogyakarta tersebut.

Perlu diketahui, penatausahaan berkas perkara di DJKN sejak 2015 silam telah menggunakan teknologi informasi. Kantor Pusat DJKN membangun aplikasi bernama Sibankum kepanjangan dari Sistem Informasi Bantuan Hukum. Diharapkan dengan aplikasi dimaksud akan menghasilkan database yang dapat digunakan untuk berbgai keperluan, dari pelaporan hingga rujukan bagi perkara yang lain.

Di akhir acara pembinaan, Yantini meminta Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal melakukan updating terhadap perkara-perkara lama yang belum incracht dengan berkoordinasi dengan pengadilan setempat atau melalui web Sistem Informasi Perkara Kementerian Hukum dan HAM. “Saya berharap data-data di Sibankum terus di update secara periodik,” pungkasnya. (HI_Tegal) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini