Tegal – Dalam
rangka optimalisasi penanganan perkara lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta, pembinaan kepada unit-unit vertikal sangat dibutuhkan. Untuk itu,
pada Rabu-Kamis, 27-28 Februari 2020, KPKNL Tegal mendapat pembinaan di bidang hukum
oleh Kanwil DJKN Jawa tengah dan DI Yogyakarta.
Kepala Seksi
Hukum Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Yantini menyampaikan bahwa
penanganan perkara di DJKN harus dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan
tata cara berperkara terkini. “Saat ini mulai ada e-court, yang di beberapa tahap tidak memerlukan kehadiran di ruang
sidang. Dalam waktu dekat ini akan ada pelatihannya oleh DJKN,” tuturnya.
Selain membahas
masalah teknis penangan perkara, tim Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta melakukan evaluasi terhadap
penatausahaan berkas perkara di KPKNL Tegal. “Penatausahaan berkas perkara
sangatlah penting. Karena data yang terkumpul akan menjadi panduan dan
referensi pada penanganan perkara yang lain,” ungkap Ibu asal Semarang tetapi
berdomisili di Yogyakarta tersebut.
Perlu diketahui,
penatausahaan berkas perkara di DJKN sejak 2015 silam telah menggunakan
teknologi informasi. Kantor Pusat DJKN membangun aplikasi bernama Sibankum
kepanjangan dari Sistem Informasi Bantuan Hukum. Diharapkan dengan aplikasi
dimaksud akan menghasilkan database yang dapat digunakan untuk berbgai
keperluan, dari pelaporan hingga rujukan bagi perkara yang lain.
Di akhir acara
pembinaan, Yantini meminta Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal melakukan
updating terhadap perkara-perkara lama yang belum incracht dengan berkoordinasi
dengan pengadilan setempat atau melalui web Sistem Informasi Perkara
Kementerian Hukum dan HAM. “Saya berharap data-data di Sibankum terus di update
secara periodik,” pungkasnya. (HI_Tegal)