Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Sertifikasi BMN KPKNL Tegal Over Target
Prakoso Adhi Hoetomo
Kamis, 29 November 2018   |   525 kali
Tegal - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal melakukan serah terima Sertifikat Tanah Barang Milik Negara (BMN), pada Kamis 29 Nopember 2018. 

Dihelat di aula KPKNL Tegal, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan yang berada di wilayah kerja KPKNL Tegal serta 5 (lima) satuan kerja yang telah menyelesaikan sertifikat tanahnya tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, tahun ini KPKNL Tegal ditarget sertipikasi sebanyak 20 bidang tanah dan berhasil tercapai sebanyak 46 bidang tanah (230%). Rinciannya, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 42 sertifikat, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal Kementerian Pertahanan sebanyak 1 sertifikat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 sertifikat, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tegal sebanyak 1 sertifikat dan Universitas Negeri Semarang sebanyak 1 sertifikat.

Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian memuaskan ini berkat sinergi dan koordinasi apik dari semua pihak baik KPKNL selaku Pengelola Barang, satuan kerja selaku Pengguna Barang maupun Kantor Pertanahan selaku pelaksanana sertifikasi. "Atas nama pimpinan DJKN dan Kementerian Keuangan, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes juga seluruh satuan kerja atas kerja samanya sehingga dari seluruh permohonan sertifikasi BMN yang diajukan dapat diselesaikan," imbuh Dwi Hariyanto.  

Mewakili  Kantor Pertanahan di wilayah kerja KPKNL Tegal, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Sun Edy menyatakan agar kerja sama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. "Kami berharap agar pengajuan sertifikasi ini bisa lebih awal, sehingga penyelesaiannya tidak terlalu dekat dengan akhir tahun anggaran," tambahnya. Sementara itu, mewakili satuan kerja yang menerima sertifikat, Asisten Barang Milik Negara PJN Wilayah I Jawa Tengah Khumaidi menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasih baik kepada berbagai pihak sehingga seluruh permohonan sertifikat yang diajukan dapat selesai.

Sertifikasi BMN berupa tanah merupakan salah satu cara untuk mengamankan BMN. Dengan demikian akan terwujud 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. BMN berupa tanah memiliki nilai yang sangat material dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dituntut berperan aktif dalam penyelesaian sertifikasi Tanah BMN. (Humas KPKNL Tegal)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini