Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Sosialisasikan Jenis dan Tarif Bea Lelang Terbaru
Hardito Kunandari
Jum'at, 13 April 2018   |   3716 kali

Tegal - Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, KPKNL Tegal menyosialisasikan jenis dan tarif bea lelang terbaru sebagaimana diatur dalam PP maksud kepada stakeholder pada Kamis, 12 April 2018.

Berlangsung di aula KPKNL Tegal, acara yang dihadiri oleh para Pemohon Lelang dari Perbankan dan Pengadilan Negeri lingkup tugas KPKNL Tegal itu dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto.

Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Pak Dwi itu menyatakan bahwa pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian atas jenis dan tarif dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Pak Dwi juga menginformasikan terkait pengusulan KPKNL Tegal menjadi unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) 2018. "Dalam proses menuju kantor WBK WBBM tersebut, peran serta dan dukungan Pemohon Lelang selaku Pemangku Kepentingan sangat diperlukan," ujarnya.

Memasuki sesi pertama sosialisasi, Mohamad Asrori, Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Tegal, memaparkan pengenaan tarif bea lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. 

Pria pehobi futsal itu menggarisbawahi bahwa yang menjadi pembeda dari ketentuan sebelumnya - PP No.1 tahun 2013 - adalah adanya pungutan bea permohonan lelang, untuk lelang eksekusi Hak Tanggungan (Rp150 ribu per debitur), lelang eksekusi Harta Pailit (Rp150 ribu per permohonan) dan lelang eksekusi Pengadilan (Rp150 ribu per perkara). Selain itu, ada kenaikan besaran bea lelang penjual atas lelang eksekusi barang yang tidak dirampas oleh Negara, dari 1,5% menjadi 2 % untuk barang tetap dan dari 2% menjadi 2,5% untuk barang bergerak.

Pada kesempatan tersebut, Asrori juga memaparkan sekilas mengenai aplikasi Sempolan yaitu aplikasi yang dibangun oleh KPKNL Tegal guna  memudahkan Pemohon Lelang dalam memonitor tahap permohonan lelang yang telah diajukan ke KPKNL Tegal.

Pada sesi kedua diisi paparan dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal Fatimatul Isnaeni selaku Ketua Koordinator pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM KPKNL Tegal. Hal yang dipaparkan diantaranya, pengertian dan kriteria penilaian dari WBK/WBBM serta layanan pengaduan masyarakat apabila terdapat adanya pungutan diluar ketentuan yang telah diatur yang dilakukan baik oleh pegawai dan bukan pegawai di KPKNL Tegal.

Diakhir paparannya, Bu Is demikian sapaan akrabnya, kembali menegaskan komitmen KPKNL Tegal membangun zona integritas menuju WBK/WBBM dengan motto SEBAYU Semangatku yang merupakan akronim dari kata Sinergi, Efektif, Berbudaya, Amanah, Yuridis, dan Unggul.

siehi_kpknltegal


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini