Tegal - Sepekan setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPKNL Tegal menyelenggarakan
sosialisasi dan pembekalan lebih mendalam. Bagian Organisasi dan Kepatuhan
Internal (OKI) Sekretariat DJKN menjadi narasumber dalam kegiatan pada Selasa
(13/02/2018) di Aula KPKNL Tegal ini,
Kepala KPKNL Tegal Dwi
Haryanto dalam sambutannya menegaskan kembali komitmen seluruh pimpinan dan
staf KPKNL Tegal untuk terus berbenah diri dalam upaya mewujudkan Zona
Integritas di KPKNL Tegal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBK/ WBBM).
Sosialisasi dan
pembekalan disampaikan Kepala Sub Bagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil
Pemeriksaan Dwi Asmoro yang datang beserta staf, Adit. Pada kesempatan
tersebut, Dwi dan Adit menekankan agar KPKNL Tegal benar-benar memahami
kriteria dan segala aspek/persyaratan yang harus dipenuhi.
Ditambahkannya, gelar WBK/WBBM diberikan kepada unit kerja pada
instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik
dengan baik. Lingkup besar kerangka penilaian WBK/WBBM terbagi ke dalam
komponen pengungkit (60%) dan komponen hasil (40%). Peran pengguna jasa menjadi
sangat penting pada penilaian komponen hasil, di mana persepsi mereka terhadap
integritas dan pelayanan KPKNL akan ditinjau secara langsung oleh Tim Penilai Eksternal
WBK/WBBM.
Dalam sesi diskusi dan
tanya jawab Dwi Hariyanto menambahkan bahwa untuk mencapai hal tersebut KPKNL
Tegal telah membentuk Tim untuk menjawab tantangan Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM.
Dwi Hariyanto
mengapresiasi Kantor Pusat DJKN yang telah memberikan sosialisasi sehingga
semakin memantapkan diri untuk menjadi kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kementerian Keuangan. Hal ini sejalan
dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme,
Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan. (berita & foto: Seksi HI
KPKNL Tegal)