Perkembangan lelang di Indonesia dari tahun ke tahun semakin pesat, yang
terlihat dari kenaikan Pokok Lelang dan diikuti dengan kenaikan Penerimaan Bea
Lelang maupun Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan. Hal
ini tidak membuat kita selaku pelaku lelang lantas berpuas diri. Pembenahan
perlu dilakukan agar kedepannya lelang di Indonesia benar-benar diterima,
dengan terus membangun trust (kepercayaan) pada masyarakat
bahwa lelang merupakan sistem penjualan yang efisien, transparan, akuntabel,
adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat .
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, secara garis
besar membagi lelang menjadi 3 (tiga) jenis yakni:
1. Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk
melaksanakan putusan/penetapanpengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/ataumelaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan,
2. Lelang Non Eksekusi Wajib, yaitu lelang
untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang, dan
3. Lelang Non Eksekusi
Sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Untuk lelang Non Eksekusi Sukarela, sebagai upaya melaksanakan program
Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenkeu melalui DJKN turut memberikan dukungan
terhadap UMKM, melalui kegiatan lelang produk UMKM oleh KPKNL di seluruh Indonesia
dengan pencanangan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM(KEDAI
Lelang UMKM).
KPKNL Tegal sebagai salah satu instansi vertikal dibawah DJKN terus
berperan aktif menggali potensi lelang di sektor lelang Non Eksekusi Sukarela
baik untuk sektor UMKM maupun Non UMKM disamping jenis Lelang Eksekusi dan Non
Eksekusi Wajib. Seperti kita ketahui bersama Sebagian besar masyarakat
masih memiliki pemahaman bahwa untuk objek yang dilelang oleh KPKNL khususnya
adalah aset/barang yang bermasalah baik terkait dengan Lembaga keuangan,
pengadilan, maupun aparat penegak hukum.
Sehingga masih ada semacam phobia (ketakutan) dalam masyarakat untuk
berpartisipasi sebagai pemohon maupun pembeli lelang khususnya dalam lelang non
eksekusi sukarela. KPKNL Tegal selaku penyelenggara lelang senantiasa
memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum termasuk pengguna jasa lelang
bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL tidak hanya berkutat pada lelang
Eksekusi saja, namun KPKNL juga menyelelanggarakan Lelang Non Eksekusi
Sukarela.
Upaya KPKNL Tegal tersebut berdampak pada semakin banyak pihak
pribadi/perorangan yang berminat untuk melakukan penjualan asetnya baik itu
berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, serta aset-aset lain yang
memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri melalui metode Lelang Non Eksekesi
Sukarela.
Sebagai wujud nyata
meningkatnya kepercayaan masyarakat umum untuk melakukan penjualan asset pribadinya
melalui KPKNL Tegal adalah dilaksanakannya lelang noneksekusi sukarela atas aset
pribadi / milik perorangan berupa mobil Toyota Limited Edition Trueno AE86 yang
merupakan salah satu mobil legendaris di ajang drifting internasional
yang terjual Rp726 juta dari harga limit Rp.49 Juta dengan mekanisme e-auction
open bidding melalui lelang.go.id pada Selasa (04/07).
Animo masyarakat
terhadap objek sangat tinggi, terbukti dari banyaknya penawaran masuk saat
pelaksanaan lelang yang berlangsung dimulai dari pukul 09.00 - 10.30 WIB. Dalam
durasi tersebut, masuk sebanyak 50 penawaran hingga akhirnya mencapai penawaran
tertinggi. Hasil ini tentunya sangat membanggakan khususnya untuk KPKNL Tegal. Diharapkan
kedepan untuk lelang Non Eksekusi Sukarela dari sektor Non UMKM juga dapat
dilaksanakan secara rutin disamping lelang UMKM.
KPKNL Tegal terus selalu berupaya mengajak masyarakat memanfaatkan
lelang sebagai sarana transaksi jual beli yang terpercaya. Selain hasilnya yang
merupakan wujud nyata berperan serta aktif mendorong Pemulihan Ekonomi
Nasional dan pastinya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak,
Beberapa keunggulan lainnya, LELANG itu sederhana, mudah, transparan dan aman. Informasi
lelang juga mudah didapat oleh pengguna jasa lelang melalui platform lelang
DJKN dengan alamat www.lelang.go.id.
Disamping itu dengan perkembangan waktu perlu dilakukan deregulasi
lelang dan kemudahan dalam segala aspek pelayanan, deregulasi perlu dilakukan
agar suatu entitas tidak tergerus dalam pesatnya perkembanganteknologi. Hal ini
bertujuan agar pelaksanaan lelang di Indonesia, dapat memenuhi tuntutan yang
semakin kuat dari pengguna jasa lelang/stakeholder sehingga pelaksanaan lelang
dibuat mudah dan sederhana sehingga makin diminati oleh masyarakat secara
umum.
Penulis : Guntar Arifin
(Pelelang Ahli Muda KPKNL Tegal)