Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Geliat Lelang Non Eksekusi Sukarela KPKNL Tegal Laka Laka
Prasodjo Mulyo Pamudji
Minggu, 23 Juli 2023   |   87 kali

Perkembangan lelang di Indonesia dari tahun ke tahun semakin pesat, yang terlihat dari kenaikan Pokok Lelang dan diikuti dengan kenaikan Penerimaan Bea Lelang maupun Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan. Hal ini tidak membuat kita selaku pelaku lelang lantas berpuas diri. Pembenahan perlu dilakukan agar kedepannya lelang di Indonesia benar-benar diterima, dengan terus membangun trust (kepercayaan) pada masyarakat bahwa lelang merupakan sistem penjualan yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat .

Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, secara garis besar membagi lelang menjadi 3 (tiga) jenis yakni:

1.   Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapanpengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ataumelaksanakan ketentuan dalam   peraturan perundang-undangan,

2.     Lelang Non Eksekusi Wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, dan

3.     Lelang Non Eksekusi Sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 

Untuk lelang Non Eksekusi Sukarela, sebagai upaya melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenkeu melalui DJKN turut memberikan dukungan terhadap UMKM, melalui kegiatan lelang produk UMKM oleh  KPKNL di seluruh Indonesia dengan pencanangan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM(KEDAI Lelang UMKM).

KPKNL Tegal sebagai salah satu instansi vertikal dibawah DJKN terus berperan aktif menggali potensi lelang di sektor lelang Non Eksekusi Sukarela baik untuk sektor UMKM maupun Non UMKM disamping jenis Lelang Eksekusi dan Non Eksekusi Wajib. Seperti kita ketahui bersama Sebagian besar masyarakat masih memiliki pemahaman bahwa untuk objek yang dilelang oleh KPKNL khususnya adalah aset/barang yang bermasalah baik terkait dengan Lembaga keuangan, pengadilan, maupun aparat penegak hukum.

Sehingga masih ada semacam phobia (ketakutan) dalam masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemohon maupun pembeli lelang khususnya dalam lelang non eksekusi sukarela. KPKNL Tegal selaku penyelenggara lelang senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum termasuk pengguna jasa lelang bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL tidak hanya berkutat pada lelang Eksekusi saja, namun KPKNL juga menyelelanggarakan Lelang Non Eksekusi Sukarela.

Upaya KPKNL Tegal tersebut berdampak pada semakin banyak pihak pribadi/perorangan yang berminat untuk melakukan penjualan asetnya baik itu berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, serta aset-aset lain yang memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri melalui metode Lelang Non Eksekesi Sukarela.

Sebagai wujud nyata meningkatnya kepercayaan masyarakat umum untuk melakukan penjualan asset pribadinya melalui KPKNL Tegal adalah dilaksanakannya lelang noneksekusi sukarela atas aset pribadi / milik perorangan berupa mobil Toyota Limited Edition Trueno AE86 yang merupakan salah satu mobil legendaris di ajang drifting internasional yang terjual Rp726 juta dari harga limit Rp.49 Juta dengan mekanisme e-auction open bidding melalui lelang.go.id pada Selasa (04/07).

Animo masyarakat terhadap objek sangat tinggi, terbukti dari banyaknya penawaran masuk saat pelaksanaan lelang yang berlangsung dimulai dari pukul 09.00 - 10.30 WIB. Dalam durasi tersebut, masuk sebanyak 50 penawaran hingga akhirnya mencapai penawaran tertinggi. Hasil ini tentunya sangat membanggakan khususnya untuk KPKNL Tegal. Diharapkan kedepan untuk lelang Non Eksekusi Sukarela dari sektor Non UMKM juga dapat dilaksanakan secara rutin disamping lelang UMKM.

KPKNL Tegal terus selalu berupaya mengajak masyarakat memanfaatkan lelang sebagai sarana transaksi jual beli yang terpercaya. Selain hasilnya yang merupakan wujud nyata berperan serta aktif mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional dan pastinya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Beberapa keunggulan lainnya, LELANG itu sederhana, mudah, transparan dan aman. Informasi lelang juga mudah didapat oleh pengguna jasa lelang melalui platform lelang DJKN dengan alamat www.lelang.go.id. 

Disamping itu dengan perkembangan waktu perlu dilakukan deregulasi lelang dan kemudahan dalam segala aspek pelayanan, deregulasi perlu dilakukan agar suatu entitas tidak tergerus dalam pesatnya perkembanganteknologi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan lelang di Indonesia, dapat memenuhi tuntutan yang semakin kuat dari pengguna jasa lelang/stakeholder sehingga pelaksanaan lelang dibuat mudah dan sederhana sehingga makin diminati oleh masyarakat secara umum. 


Penulis : Guntar Arifin (Pelelang Ahli Muda KPKNL Tegal)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini