Crash Program adalah program percepatan penyelesaian
Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam
bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Tujuannya
adalah sebagai wujud pelaksanaan peraturan mengenai upaya penagihan dalam
kegiatan optimalisasi piutang negara untuk mempercepat penyelesaian piutang
negara (PMK 163/PMK.06/2020 Paragraf 4 Pasal 18).
Tahun 2022 ini pemerintah kembali
melanjutkan program Keringanan Utang guna mendukung pemulihan ekonomi nasional
serta menjalankan amanat Undang-undang APBN. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11 /PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, keringanan
utang diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga
ongkos/biaya lainnya.
Adapun objek Keringanan Utang
2022 terdiri dari debitur UMKM sampai dengan pagu 5M, debitur kredit pemilikan
rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp100 juta, debitur
sampai dengan Rp1 miliar, dan BKPN pengkhususan dengan nilai paling banyak Rp8
juta yang pengurusannya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling
lambat per 31 Desember 2021.
Dikecualikan dari program
keringanan utang adalah piutang BDL dan Piutang Negara yang terdapat jaminan
penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak
efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan
sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.
Yang menarik lagi dari program
keringan utang adalah adanya mekanisme pelunasan oleh pihak ketiga terhadap
debitur pasien rumah sakit, debitur SPP mahasiswa/pelajar dan debitur dengan
sisa kewajiabn sampai dengan Rp8 juta, yang tidak dijamin dengan barang jaminan
berupa tanah dan atau bangunan.
Seperti yang tertuang dalam pasal
7, untuk mengikuti program Keringanan Utang, penanggung utang harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling
lambat 15 Desember 2022. Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang,
penjamin utang atau ahli waris. Nantinya, penanggung utang dapat mengirimkan
permohonan tertulis ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat
email KPKNL. Untuk BKPN pengkhususan, dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli
waris tidak ada lagi, maka permohonan keringanan dapat dilakukan oleh pihak
ketiga dengan melampirkan kartu identitas dan membuat pernyataan bersedia
memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program
keringanan utang.
Adanya program keringanan utang terus menerus disosialisasikan oleh pemerintah melalui DJKN dan seluruh
instansi vertikal dibawahnya, tak terkecuali KPKNL Tegal. Sosialisasi terutama
dilakukan melalui media-media sosial yang diharapkan dapat menjangkau pengguna
yang tidak terbatas sehingga informasi tersebar lebih luas. Sampai akhir semester 1
2022 debitur KPKNL Tegal yang telah memanfaatkan program keringanan utang
tersebut sebanyak 10 (sepuluh) debitur. Hingga akhir Desember 2022 diharapkan
semakin banyak debitur yang dapat ikut merasakan program ini. (Penulis: Sri Supangati)