Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak hanya
sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMN
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai
tambah.
Salah satu siklus pengelolaan BMN yang penting adalah
penghapusan BMN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,
penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Salah satu sebab penghapusan BMN adalah adanya
pemindahtanganan dan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah penjualan
melalui mekanisme lelang. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN yang dalam
kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya, salah satunya BMN
berupa kendaraan dinas.
Kendaraan dinas terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu
alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat
bermotor dinas operasional. Ketentuan jumlah maksimal kendaraan dinas untuk
masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan
kerja yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan beban kerja.
Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah
memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka
dapat dihapuskan. Kendaraan dinas yang sudah tidak
dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah maka harus dihentikan
penggunaannya. Karena
jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya
pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang
didapat. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jaman, rusak
berat, hilang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau masa
kegunaannya telah berakhir.
Kendaraan Dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau
masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan
negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna
barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran
tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim
penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. Hasil penilaian ini
akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan
menjadi nilai limit pada saat lelang.
Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli
lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau
rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih
pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). (Penulis/Editor:
Septivany Setiono/Sri Supangati)
Daftar Pustaka :
1. https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/529620/BKDKotaTegal1-unit-Toyota-Kijang-SPR-LG-KF-50-Nomor-Polisi-G1008XE-Tahun-1992.html
2. https://hot.liputan6.com/read/4429302/recycle-adalah-upaya-mengurangi-limbah-kenali-manfaatnya
3. “Biaya Termurah Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan kerja Pemerintah : Sewa atau Beli” ({Widhayat Rudhi Windharta} {Muchammad Amrullah}, 2020)