Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Tasikmalaya selaku pengelola pengurusan Piutang
Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan konfirmasi atas
setoran masuk pada Rekening Piutang Negara Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan
dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak
diambil oleh pihak yang berhak
sebagai berikut
No | Tgl/Buln Dana Masuk | Nominal (Rp.) | Ket |
1 | 31 Des 2021 | 211.654,- | Rek Penampungan PN (Akumulasi) |
2 | 29 Juni 2022 | 799.500,- | Rek Penampungan PN |
3 | 30 Juni 2022 | 150.000,- | Rek Penampungan PN |
4 | 06 Okt 2022 | 100.000,- | Rek Penampungan PN |
5 | 08 Nov 2022 | 500.000,- | Rek Penampungan PN |
Dalam Jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumunan ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas
agar dapat melakukan konfirmasi disertai dengan bukti setor asli, identitas asli yang masih
berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi
Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam
kerja di :
Tempat : KPKNL Tasikmalaya
Waktu : Hari Kerja 08:00 s.d 16:00 WIB
Alamat : Jalan Ir. H. Juanda No. 19 Tasikmalaya
Telephone : (0265) 342 636 ; 342 637
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumunan ini tidak dilakukan
konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pengumuman ini hendaknya dapat
disebarluaskan.