Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan Lelang - Lelang Eksekusi
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Kamis, 14 Maret 2024   |   25 kali

Tasikmalaya, Kamis 7 Maret 2024, KPKNL Tasikmalaya melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Tasikmalaya. Kegiatan sosialisasi selama satu hari ini dihadiri oleh pengguna jasa lelang eksekusi sebanyak 18 perbankan di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya yang menyampaikan bahwa PMK pengganti atas PMK Nomor 213/PMK.06/2020 ini lahir sebagai upaya untuk meningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum.

Selanjutnya materi sosialisasi dibawakan oleh Pejabat Lelang Ahli Muda dan Pertama, Dani Hari Mulyo dan Adrian Noor P. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak), salah satunya yaitu terkait alur permohonan dan penetapan waktu pelaksanaan lelang. Jika pada alur permohonan yang lama, penetapan waktu pelaksanaan lelang merupakan sequence terakhir setelah tahap permohonan, penelitian, dan pengiriman berkas fisik, maka pada juklak baru, pemohon lelang dapat menyampaikan fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang setelah penyelenggara lelang menetapkan waktu pelaksanaan lelang. Dengan perubahan alur permohonan ini, diharapkan dapat mempercepat pemberian layanan lelang.

 

Terdapat juga update terhadap pelaksanaan re-engineering­ Aplikasi Lelang yang telah diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2024 lalu. Aplikasi Lelang ini akan memudahkan rangkaian proses bisnis pelaksanakan lelang. Dari sisi Penyelenggara dan Pejabat Lelang terdapat kemudahan dalam hal administrasi terkait pelaporan maupun dari sisi pemantauan pelaksanaan lelang. Untuk pengguna jasa lelang diberikan tampilan yang lebih user friendly serta tersedianya fitur-fitur pendukung lainnya seperti penyediaan kuitansi digital dan fitur permohonan serta tracking Kutipan Risalah Lelang.

             

            Para peserta sosialisasi yang hadir sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, terutama terkait dengan perubahan-perubahan ketentuan yang diatur dalam PMK baru ini. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan insight yang lebih mendalam bagi para pengguna jasa lelang berdasarkan peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut serta terdapat peningkatan pemahaman terkait peraturan baru ini oleh seluruh Insan Lelang Indonesia, sehingga dapat tercipta pelaksanaan lelang yang mudah, aman, dan menjadi intrumen jual-beli masyarakat luas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini