Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Penyempurnaan RPMK DJKN
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Rabu, 13 Maret 2024   |   17 kali

Tugas Fungsi DJKN antara lain meliputi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Salah satunya penyusunan RPMK oleh Dit.HUHU yang berkolaborasi dengan Kantor Vertikal agar dapat mewujudkan peraturan yang harmonis dan implementatif. KPKNL Tasikmalaya kedatangan Seksi Peraturan Perundangan Direktorat HUHU DJKN untuk melakukan rapat guna mendapat masukan atas 11 Rancangan PMK lingkup DJKN yang harus diselesaikan pada tahun 2024. Kepala KPKNL Tasikmalaya, Thamrin menyambut Kepala Seksi Peraturan Perundangan IV, Irfan Nugraha beserta tim di Aula pada Rabu, 6 Maret 2024.

 

Irfan Nugraha menyampaikan tujuan kegiatan ini ialah untuk juga mengenalkan tugas fungsi Subdirektorat Peraturan Perundangan di Dit. HUHU DJKN. Dengan adanya kegiatan ini pula dapat mewujudkan peraturan yang harmonis dan implementatif, salah satunya dengan rapat fisik untuk menjaring masukan terkait perubahan/penggantian atas substansi pada Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan pada periode tahun 2020, 2021, dan tahun 2022.

 

Seluruh perwakilan unit teknis maupun unit pendukung KPKNL Tasikmalaya turut serta dalam pengenalan tugas fungsi Dit HUHU dan pembahasan diskusi untuk menjaring masukan terkait perubahan/penggantian atas substansi pada Peraturan Menteri Keuangan ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan sinergi yang baik antar Kantor Pusat DJKN dan Kantor Vertikal dalam melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini