Tugas Fungsi DJKN antara lain meliputi merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Salah satunya penyusunan RPMK oleh Dit.HUHU yang berkolaborasi
dengan Kantor Vertikal agar dapat mewujudkan peraturan yang harmonis dan
implementatif. KPKNL Tasikmalaya kedatangan Seksi Peraturan Perundangan
Direktorat HUHU DJKN untuk melakukan rapat guna mendapat masukan atas 11 Rancangan PMK lingkup DJKN yang harus diselesaikan pada tahun 2024.
Kepala KPKNL Tasikmalaya, Thamrin menyambut Kepala Seksi Peraturan Perundangan
IV, Irfan Nugraha beserta tim di Aula pada Rabu, 6 Maret 2024.
Irfan Nugraha menyampaikan tujuan kegiatan ini ialah untuk juga
mengenalkan tugas fungsi Subdirektorat Peraturan Perundangan di Dit. HUHU DJKN. Dengan
adanya kegiatan ini pula dapat mewujudkan peraturan yang harmonis dan
implementatif, salah satunya dengan rapat fisik untuk menjaring masukan terkait
perubahan/penggantian atas substansi pada Peraturan Menteri Keuangan yang telah
ditetapkan pada periode tahun 2020, 2021, dan tahun 2022.
Seluruh perwakilan unit
teknis maupun unit pendukung KPKNL Tasikmalaya turut serta dalam pengenalan
tugas fungsi Dit HUHU dan pembahasan diskusi untuk menjaring masukan terkait
perubahan/penggantian atas substansi pada Peraturan Menteri Keuangan
ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan sinergi yang
baik antar Kantor Pusat DJKN dan Kantor Vertikal dalam melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan
lelang.