Tasikmalaya
- Jumat (22/12/23) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tasikmalaya dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak terpakai
karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Tasikmalaya. Jumlah
kertas sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 10 lembar arsip selama semester 1
Tahun 2023. Pemusnahan ini dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya,
Thamrin secara hybrid melalui Ms.Teams di saksikan bersama perwakilan Kanwil DJKN
Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang dan Kepala Seksi
Bimbingan Lelang I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil
DJKN) Jawa Barat, Laesintje Wilar dan Morina Masri.
Pemusnahan
ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 9/KN/2020 dimaksud, pemusnahan Kertas Sekuriti menyebutkan apabila
terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada kertas
sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, yang menyebabkan kertas
sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan, maka kertas sekuriti tersebut disimpan
di KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan.
Pemusnahan dilakukan oleh Subbagian Umum KPKNL Tasikmalaya selaku pengelola
kertas sekuriti disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat secara
daring dan selanjutnya Berita Acara di sampaikan kepada Kantor Wilayah DJKN
Jawa Barat.
Kertas
sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan
fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini
sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat
mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas sekuriti risalah
lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dengan memiliki
ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri dan logo kementerian keuangan guna
mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kutipan risalah lelang sehingga dapat
menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang. Selain itu, untuk memastikan
keaslian kertas sekuriti dapat juga digunakan alat infrared atau ultraviolet.
Pemusnahan
kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat
Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti yang ditandatangani oleh perwakilan
dari Pejabat Lelang KPKNL Tasikmalaya. Diharapkan pemusnahan ini merupakan
langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan
kertas sekuriti telah sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.