Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Pemusnahan Kertas Sekuriti Sebagai Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Pelindungan Pembeli Lelang
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Jum'at, 22 Desember 2023   |   22 kali

Tasikmalaya - Jumat (22/12/23) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak terpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Tasikmalaya. Jumlah kertas sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 10 lembar arsip selama semester 1 Tahun 2023. Pemusnahan ini dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya, Thamrin secara hybrid melalui Ms.Teams di saksikan bersama perwakilan Kanwil DJKN Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat, Laesintje Wilar dan Morina Masri.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 dimaksud, pemusnahan Kertas Sekuriti menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan. Pemusnahan dilakukan oleh Subbagian Umum KPKNL Tasikmalaya selaku pengelola kertas sekuriti disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat secara daring dan selanjutnya Berita Acara di sampaikan kepada Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat.

Kertas sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dengan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri dan logo kementerian keuangan guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kutipan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang. Selain itu, untuk memastikan keaslian kertas sekuriti dapat juga digunakan alat infrared atau ultraviolet.

Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pejabat Lelang KPKNL Tasikmalaya. Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti  telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Tasikmalaya - 46125
(0265) 342636 ; 342637
(0265) 342638
kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini