Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Pemusnahan Rokok dan MMEA Ilegal
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Jum'at, 15 Desember 2023   |   39 kali

Kamis, 14 Desember 2023 Kepala Seksi PKN, Ari Ariyanto mewakili KPKNL Tasikmalaya dalam acara pemusnahan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Garut.

Hadir pula Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman dan Kepala Satpol PP Kabupaten Garut H. U Basuki S.H,. Sebelum pemusnahan dilakukan juga sosialisasi tentang Cukai oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Ibu Finari Manan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara di bakar dan MMEA dilakukan dengan cara di lindas buldozer.

Pemusnahan 3.795.812 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) batang rokok dan 2.815,17 (dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) liter miras ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 sampai dengan semester 1 tahun 2023 ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya yang terbit pada tahun 2023.

Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 (empat miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah). Persetujuan pemusnahan barang kena cukai yang telah menjadi BMN ini dikeluarkan oleh KPKNL Tasikmalaya berdasar pada PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Proses bisnis ini merupakan bentuk penertiban dalam pengelolaan kekayaan negara, tertib dalam administrasi namun juga tertib dalam penindakan terhadap barang ilegal yang beredar.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Tasikmalaya - 46125
(0265) 342636 ; 342637
(0265) 342638
kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini