Kamis, 14 Desember 2023 Kepala Seksi
PKN, Ari Ariyanto mewakili KPKNL Tasikmalaya dalam acara pemusnahan atas barang
hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara
berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang dilaksanakan di
Pendopo Kabupaten Garut.
Hadir pula Wakil Bupati Garut, dr. Helmi
Budiman dan Kepala Satpol PP Kabupaten Garut H. U Basuki S.H,. Sebelum
pemusnahan dilakukan juga sosialisasi tentang Cukai oleh Kepala Kantor Wilayah
DJBC Jawa Barat, Ibu Finari Manan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan
cara di bakar dan MMEA dilakukan dengan cara di lindas buldozer.
Pemusnahan 3.795.812 (tiga juta tujuh
ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) batang rokok dan
2.815,17 (dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) liter miras
ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya hasil penindakan
Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 sampai dengan
semester 1 tahun 2023 ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh
Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya yang terbit
pada tahun 2023.
Total nilai barang hasil penindakan yang
dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 (empat miliar delapan ratus
enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat
puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708 (dua
miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh
ratus delapan rupiah). Persetujuan pemusnahan barang kena cukai yang telah
menjadi BMN ini dikeluarkan oleh KPKNL Tasikmalaya berdasar pada PMK Nomor
83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Negara. Proses bisnis ini merupakan bentuk penertiban dalam pengelolaan
kekayaan negara, tertib dalam administrasi namun juga tertib dalam penindakan
terhadap barang ilegal yang beredar.