Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tasikmalaya, Nandang Supriyadi, mewakili Kepala KPKNL Tasikmalaya, turut memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai berupa 389.780 gram tembakau iris ilegal, 30.240 batang rokok ilegal dan 12.995 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (Vape liquid) berbagai merk. Barang-barang tersebut ditegah dari peredaran di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tasikmalaya karena kedapatan tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Dalam sambutannya, Nandang menyampaikan bahwa pemusnahan BMN hasil tegahan selama tahun 2018 yang diperkirakan senilai Rp.27.354.600,00 telah disetujui Kepala KPKNL Tasikmalaya pada tanggal 22 Pebruari 2019 untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan/ atau dilarutkan kedalam air yang tujuannya merusak/ menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan. Nandang juga memperkenalkan tugas dan fungsi (Tusi) KPKNL dalam acara yang dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Kepala Kantor KPPBC TMC C Tasikmalaya, Instansi-instansi Pemerintah, Brigif Raider 13, Jajaran Pemerintah Kota/ Kabupaten beserta jajaran Satpol PP se wilayah Priangan Timur. Salah satu Tusi yang diperkenalkan adalah program penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan BMN.
“Bagi bapak-ibu sekalian yang sebagian
tanahnya digunakan untuk ATM, mohon segera usulkan ke kami untuk diterbitkan
persetujuan pemanfaatannya.” himbau Nandang.
Pemusnahan BMN yang
dilaksanakan di halaman KPPBC TMC C Tasikmalaya pada 26 Maret 2019 juga
disisipi acara deklarasi stop rokok ilegal dengan bersama-sama membubuhkan
tanda tangan di dalam spanduk yang ditempelkan
pada salah satu dinding bangunan KPPBC TMC C Tasikmalaya (Naskah dan foto : Adi Prabawa, Seksi HI KPKNL Tasikmalaya)