Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PELAPORAN KINERJA KITA
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Senin, 25 September 2023   |   442 kali

Saat ini kita akan memasuki fase pelaporan, apakah itu terkait fase pelaporan hasil capaian kinerja individu maupun fase pelaporan untuk capaian kinerja organisasi. Patut diingat bahwa dalam pelaksanaan fase pelaporan capaian kinerja ini harus mengacu kepada KMK Nomor 300/KM.1/2022 bahwa pelaporan kinerja organisasi terdiri atas pertama penetapan NKO dan NKO K3 dan kedua Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan pelaporan kinerja pegawai atau individu terdiri atas pertama penetapan NKP dan penetapan Predikat Kinerja Pegawai. Seluruh pelaporan tersebut dilaksanakan oleh pengelola kinerja yakni pada Seksi Kepatuhan Internal yang berkewajiban untuk melakukan kompilasi data hasil capaian kinerja organisasi dan berkewenangan untuk melakukan kompilasi data mentah hasil capaian masing masing individu pegawai.


Perlu diketahui bersama bahwa manajemen kinerja sebagaimana peraturan tersebut menyatakan sebagai rangkaian kegiatan dalam mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Harapan dokumen hasil capaian kinerja dapat terkumpul di Seksi Kepatuhan Internal selaku pengelola kinerja organisasi adalah bahwa manajemen kinerja dilaksanakan guna memenuhi prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Objektif berarti data yang disampaikan kepada Seksi Kepatuhan Internal adalah berdasarkan fakta nyata dan tidak dipengaruhi oleh perasaan. Terukur artinya dapat diukur atau sudah diukur dengan baik, presisi dan tepatsaat diperoleh nantinya artinya tidak meleset namun pasti hingga sesuai dengan sasaran yang ada. Akuntabel artinya menerima prinsip transparansi kinerja serta mampu dipertanggungjawabkan dengan baik dan proporsional. Partisipatif berarti turut berperan serta aktif dalam menyukseskan dan meraih hasil capaian kinerja organisasi. Terakhir transparan artinya keterbukaan, tidak ada yang ditutup tutupi dapat juga berarti jujur dan apa adanya dalam menyajikan data yang dibutuhkan oleh organisasi sehingga tidak ada yang dilebihkan atau bahkan dikurangi.

Kosa kata pengelolaan kinerja pada peraturan Kementerian Keuangan sebelumnya yakni di KMK 467 Tahun 2014 telah diubah menjadi Manajemen Kinerja pada KMK 300 Tahun 2022 tentu memiliki maksud dan tujuan yang berbeda dan patut menjadi perhatian bersama diantaranya mampu membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement); membangun disini berarti relevan dengan kata manajemen yakni suatu proses pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan sumber daya, sampai dengan pengendalian agar bisa mencapai tujuan dari suatu organisasi. Manajemen sangat diperlukan untuk kebutuhan pegawai juga organisasi. Manajemen bisa membuat organisasi menjadi lebih berkembang karena dijalankan secara struktural dan operasional. Dan kinerja adalah sesuatu yg dicapai, diperlihatkan, atas hasil dari kemampuan kerja dari masing-masing pegawai yang telah membentuk keselarasan antar unit kerja atau seksi merupakan hasil dari pengembangan semangat kerja unit atau seksi sehingga tercapai peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi berdampak pada peningkatan prestasi kinerja baik individu maupun organisasi.


Kebutuhan pelaksanaan manajemen kinerja oleh unit lingkungan kantor operasional selaku unit terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas hasil pelaksanaan manajemen dari unit atau seksi sebagai bagian terkecil dari unit di lingkungan kantor tentu akan membutuhkan suatu sistem yang relevan dan mampu mengakomodir kebutuhan pelaporan yang lebih baik dan tentunya bertujuan untuk pelaksanaan simplifikasi laporan. Sistem tersebut akan dinamakan sebagai suatu sistem informasi manajemen kinerja yang dikembangkan untuk mendukung penerapan manajemen kinerja. Sistem informasi manajemen kinerja akan terdiri atas pertama aplikasi manajemen kinerja organisasi dan kedua aplikasi manajemen kinerja pegawai, yang digunakan sesuai ketentuan. Itulah sekelumit aturan yang telah ditetapkan di dalam suatu ketentuan manajamen kinerja yang harus di pedomani di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sistem informasi manajemen kinerja yang telah dibangun Kementerian Keuangan yakni aplikasi eperformance seyogyanya harus mampu menampung suatu format pelaporan capaian kinerja baku untuk tingkat organisasi juga untuk tingkat individu yang relevan dengan berbagai format IKU atau IKI dan format laporan capaian kinerja yang ada di unit atau eselon yang sesuai. Mengapa? hal ini diperlukan mengingat menurut penulis format aplikasi e-perfomance yang menunjang terlaksananya penyampaian hasil capaian kinerja yang seharusnya objektif terukur, akuntabel, partifispatif dan transparan masih belum tercermin pada aplikasi ini mengingat pertama belum mengakomodir adanya fitur pengisian laporan capaian kinerja organisasi dengan format yang relevan yang telah sesuai dengan format pada IKU atau IKI pada Perjanjian Kinerja pemilik peta strategi. Format ini merupakan format laporan capaian kinerja organisasi yang biasa disampaikan berjenjang setiap periode baik bulanan maupun triwulanan. Kedua belum memfasilitasi penyediaan formulir data hasil dari capaian kinerja individu yang bersifat akuntabel dan transparan, artinya hasil capaian kinerja individu akan diakui sebagai capaian manakala disertai dengan penyampaian dokumen baik fisik atau non fisik yang relevan dan sesuai dengan hasil capaian kinerja pada IKI atau IKU pegawai yang bersangkutan yang dilaporkan sebagai hasil dari capaian kinerja. Dan yang ketiga adalah belum mampu menampilkan grafik data capaian kinerja per IKI atau IKU yang menjadi tanggung jawab organisasi. Dalam hal ini tentu kita sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki kewajiban yang sama yakni pada setiap akhir periode triwulanan maupun tahunan seperti saat ini menjelang akan diminta berbagai penyiapan laporan kinerja yang ada, baik itu untuk tingkat individu maupun organisasi. Seksi Kepatuhan Internal selaku pengelola kinerja akan melaksanakan berbagai kompilasi hasil capaian kinerja berasal dari berbagai unit atau seksi teknis dan supporting pada suatu format laporan capaian kinerja tersendiri yang belum terintegrasi dengan aplikasi namun hasilnya berupa data NKO harus disampaikan melalui aplikasi. Hasil laporan capaian kinerja organisasi tersebut berupa inputan NKO dan laporan capaian kinerja individu berupa IKI telah difasilitasi dengan baik melalui beberapa fitur maupun menu di aplikasi e-performance Kementerian Keuangan. Hasil capaian kinerja individu ini didasarkan pada inputan capaian kinerja individu yang dilakukan inputnya oleh masingmasing pegawai dan akan atau telah divalidasi oleh atasan langsung. Meski demikian laporan capaian kinerja individu yang akan dilaksanakan kegiatan reviewnya oleh Seksi Kepatuhan Internal belum mampu menggambarkan hasil capaian kinerja yang akuntabel dan transparan sebagaimana yang diharapkan oleh penulis diatas.

(Penulis :Aceng Saiful Anwar Staf pada Seksi KI; editor Tim HI) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini