Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PP Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, semakin memperkuat tugas dan wewenang PUPN
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Senin, 26 Desember 2022   |   282 kali

Diantara latar belakang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara adalah guna memperkuat tugas dan kewenangan PUPN.  Secara umum di dalam PP Nomor 28 tahun 2022 tugas dan kewenangan PUPN masih sebagaimana  UU No. 49 Prp. Tahun 1960 jo. PMK 240/2016 dan PMK 102/2017 antara lain menerbitkan SP3N, Pernyataan Bersama, Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, dan SPPN Lunas.  Namun demikian PP 28 /2022 mengatur tugas PUPN yang lebih luas yaitu dapat mengurus Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dan dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan /atau dana talangan.  Di samping itu, PP 28/2022 juga mengatur kewenangan PUPN yang lebih luas yaitu:

Ø  pengaturan bahwa Penyerah Piutang harus memastikan adanya dan besarnya utang secara hukum;

 

Ø  pengaturan perluasan debitur termasuk pihak yang memperoleh hak;


Ø  pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN, kewajiban debitur mengosongkan jaminan yang akan dilelang;

Ø  pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi pihak lain (sita persamaan);


Ø  pengaturan bahwa barang jaminan PUPN yang habis masa berlakunya tetap dapat dilakukan eksekusi;


Ø  penegasan kewenangan PUPN untuk menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan;

Ø  penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang in-kracht, dan Penetapan Jumlah Piutang Negara tidak ada langsung penerbitan Surat Paksa;

Ø  penegasan bahwa piutang negara mempunyai hak mendahului untuk pembayaran tagihan, tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik;

Ø  pengaturan rincian barang jaminan/harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa,

 

Ø  pengaturan kewajiban seluruh Kementerian/Lembaga/Pemda memberikan informasi/data yang diperlukan oleh PUPN;

Ø  Pengaturan jangka waktu pemblokiran barang jaminan/harta kekayaan lain adalah sampai dengan lunas/selesai/tidak diurus lagi oleh PUPN.

Dengan terbitnya PP 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, maka dapat mempercepat penyelesaian Piutang Negara, memperkaya upaya penagihan, termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penhentian layanan publik, dan memperkuat tugas wewenang Panitia Urusan Piutang Negara. (Jajang Setyawan - Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini