Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penggunaan Akronim dalam Kelolaan Manajemen Kinerja
Heru Widiyanto
Kamis, 22 Desember 2022   |   435 kali

Pengelolaan Kinerja saat ini memasuki tahap baru di lingkungan Kementerian Keuangan yakni dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 Tahun 2022 (KMK 300/2022). Sebelumnya pengelolaan kinerja mengacu kepada KMK Nomor 467/KMK.01/2014 Tahun 2014 (KMK 467/2014) yang telah dinyatakan telah dicabut sehingga tidak berlaku. Dengan terbitnya KMK 300/2022 banyak hal yang harus kita rubah, adopsi terkait pengelolaan kinerja atau bahkan kita tidak akan lagi mengenal istilah pengelolaan kinerja, sebab secara redaksi berdasarkan KMK 300/2022, istilah pengelolaan kinerja diganti menjadi manajemen kinerja. Manajemen kinerja berarti serangkaian kegiatan dalam mengoptimalkan sumber daya guna meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen Kinerja dilandaskan pada prinsip yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan bersama maknanya masing-masing.

 

Kinerja antar pegawai, antar atasan dengan bawahan maupun sebaliknya dituangkan di dalam suatu kesepakatan bernama kontrak kinerja. Dengan terbitnya KMK 300/2022, istilah kontrak sudah tidak dipergunakan dan tidak berlaku. Istilah kontrak disini merupakan komitmen perjanjian atau kesepakatan rencana kinerja antara pegawai, antara atasan atau atasan dengan bawahan. Berdasarkan KMK 300/2022 kontrak kinerja dituangkan dan dibakukan dalam suatu format baru bernama perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja menjadi pengganti nomenklatur kontrak kinerja, perjanjian kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu.


Perjanjian kinerja akan mulai diperkenalkan dan di implemetasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan mulai tahun 2023. Sudah seyogyanya sebelum kita menginjak ke dalam periode tersebut, seyogyanya kita dibiasakan atau harus dibuat familiar dengan bentuk atau format baru perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja hanya berlaku bagi pegawai dan tidak berlaku untuk tingkat organisasi atau instansi, artinya perjanjian kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Disamping itu para pegawai juga diwajibkan membuat dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP Merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung terkait rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.


Penggunaan kata perjanjian kinerja cukup meyakinkan sebab secara bahasa, definisi perjanjian sesuai KBBI adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Sedangkan dalam Kamus Hukum,Perjanjian adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama. Istilah perjanjian sebenarnya sering disejajarkan pengertiannya dengan istilah kontrak. Apabila kita merunut kepada peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Bab II Buku Ketiga KUH Perdata yang berjudul “Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Perjanjian” secara jelas terlihat bahwa undang- undang memberikan pengertian yang sejajar antara kontrak dan perjanjian. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa antara perjanjian dan kontrak diartikan lebih kurang sama. Dengan demikian segala ketentuan yang terkait dengan hukum perjanjian juga berlaku dalam hukum kontrak. Dengan demikian adanya perjanjian akan berarti adanya hubungan hukum, adanya subjek hukum, dan adanya prestasi.


Penggunaan kata perjanjian pengganti kata kontrak di dalam KMK 300/2022 akan melahirkan suatu istilah akronim baru di dalam pelafalan komitmen kinerja. Nantinya para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan akan lebih familiar dengan isitilah akronim dari perjanjian kinerja yakni PK. Selama ini kita elafalkanistilah KK di dalam penyusunan terkait Komitmen Kinerja. Di dalam KMK terdahulu KMK Nomor 467/2014 penggunaan istilah Kontrak Kinerja menjadi KK lebih mudah diingat, dilafalkan dan tentunya akan sulit untuk menemukan istilah atau makna negatif atau berkonotasi negatif dari pelafalan tersebut. Menurut penulis penggunaan istilah KK adalah representasi dari bahasa positif ditengah masyarakat, akan berbeda saat kita melafalkan istilah kesepakatan kinerja menjadi PK. Saat diucapkan apakah pembaca bahkan penulis akan memperoleh makna yang lain atau setidaknya terbersit hal-hal apa saat melafalkan istilah tersebut? pun pemaknaan kata PK akan berbeda-beda timbul maknanya di masing masing benak pembaca dan akan berdasarkan pada pengalaman dari masing masing pembaca. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ke depannya akan menjadi terbiasa dalam melafalkan akronim tersebut saat akan merencanakan, menyusun, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan Perjanjian Kinerja.Intinyapenulis ingin mengajak kepada pembaca agar saat menyikapi hal tersebut dituntut agar lebih sehat, lebih bijak, semoga tidak menimbulkan persepsi apa pun di tengah masyarakat terkait penggunaan akronim baru di dalam Manajemen Kinerja khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan.



 (Penulis: Aceng Saeful Anwar – Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Tasikmalaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini