Berkaitan dengan telah terbitnya PMK
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 137/2022), sebagai upaya untuk memberikan pemahaman atas peraturan baru
tersebut kepada para pengguna jasa layanan pengurusan Piutang Negara khususnya
Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya, telah dilakukan kegiatan
sosialisasi atas peraturan tersebut, di
antaranya kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan Pemerintah Kota Banjar.
Setelah mengikuti sosialisasi oleh KPKNL Tasikmalaya, beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) menyambut baik terbitnya PMK tersebut karena dapat memberikan kemudahan pengurusan Piutang Daerah dengan nilai piutang macet sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sehingga SKPD terkait dapat melakukan pengurusan piutangnya sendiri tanpa melakukan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Namun demikian, masih terdapat beberapa SKPD
yang masih diliputi sedikit keresahan untuk memulai pengurusan Piutang
Daerah sesuai dengan aturan dalam PMK 137/2022, mengingat sebelumnya piutang macet yang ada
dapat langsung diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilakukan pengurusannya hingga optimal.
Menjawab keresahan yang dialami oleh sebagian
SKPD, KPKNL Tasikmalaya telah menjelaskan tahapan-tahapan yang dapat dilaksanakan oleh SKPD. Upaya awal yang harus dilakukan
adalah dengan melakukan mapping dan inventarisasi piutang macet dengan
nilai s.d. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian melakukan pemberkasan
per debitur dimuat dalam berkas piutang dan selanjutnya melakukan pengurusan piutang
hingga optimal dengan pelunasan atau terbit Surat Pernyataan Piutang Daerah
Telah Optimal (PPDTO).
Maksud dan tujuan terbitnya PMK 137/2022 adalah untuk memperbaiki kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara bertahap, mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 tahun 2017 serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d. Rp8 juta akan diselesaikan sendiri oleh Pemda).
Untuk mempercepat penyelesaian atas piutang
tersebut, yang tak kalah penting adalah selalu dilakukan sinergi dan kolaborasi
dengan Pemda terkait untuk meminta
masukan-masukan atas kendala yang ada di
lapangan.
(Jajang
Setyawan - Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya)