Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Antusiasme Pemda Atas Mekanisime Baru Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN
Heru Widiyanto
Selasa, 20 Desember 2022   |   68 kali

Berkaitan dengan telah terbitnya PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 137/2022), sebagai upaya untuk  memberikan pemahaman atas peraturan baru tersebut kepada para pengguna jasa layanan pengurusan Piutang Negara khususnya Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya, telah dilakukan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut,  di antaranya kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan Pemerintah Kota Banjar.

Setelah mengikuti sosialisasi oleh KPKNL Tasikmalaya, beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) menyambut baik terbitnya PMK tersebut karena dapat memberikan kemudahan pengurusan Piutang Daerah dengan nilai piutang macet sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah),  sehingga SKPD terkait dapat melakukan pengurusan piutangnya sendiri tanpa melakukan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Namun demikian, masih terdapat beberapa SKPD yang masih diliputi sedikit keresahan untuk memulai pengurusan Piutang Daerah sesuai dengan aturan dalam PMK 137/2022, mengingat sebelumnya piutang macet yang ada dapat langsung diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilakukan pengurusannya hingga optimal.

Menjawab keresahan yang dialami oleh sebagian SKPD, KPKNL Tasikmalaya telah menjelaskan tahapan-tahapan yang dapat dilaksanakan oleh SKPD. Upaya awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan mapping dan inventarisasi piutang macet dengan nilai s.d. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian melakukan pemberkasan per debitur dimuat dalam berkas piutang dan selanjutnya melakukan pengurusan piutang hingga optimal dengan pelunasan atau terbit Surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO).

Maksud dan tujuan terbitnya PMK 137/2022 adalah untuk  memperbaiki kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara bertahap, mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 tahun 2017 serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d. Rp8 juta akan diselesaikan sendiri oleh Pemda).

Untuk mempercepat penyelesaian atas piutang tersebut, yang tak kalah penting adalah selalu dilakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda terkait untuk  meminta masukan-masukan atas kendala  yang ada di lapangan.

 

(Jajang Setyawan - Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini