Masa pandemi covid 19
membawa tantangan tersendiri bagi pelaksanaan lelang di Indonesia khususnya
KPKNL Tasikmalaya. Lelang merupakan salah satu sarana atau proses jual beli,
dimana selain keberadaan pemohon lelang dan pejabat lelang, diperlukan juga
adanya pembeli lelang yang dalam hal ini adalah masyarakat agar proses lelang
yang dilaksanakan mampu menghasilkan pokok lelang dan terkumpul pundi-pundi
keuangan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari bea
permohonan lelang, bea lelang penjual, bea lelang pembeli, bea lelang batal dan
Penerimaan Pajak yang dikenakan atas pelaksanaan lelang tersebut (untuk jenis
lelang tertentu). Sementara itu, dalam situasi perekonomian yang tidak pasti
ini, tentulah masyarakat membutuhkan lebih banyak pertimbangan dalam memutuskan
pembelian properti ataupun barang lainnya, dimana setiap transaksi yang
dilakukan haruslah melewati pertimbangan yang lebih matang yang mau tidak mau
juga mempengaruhi tercapainya kinerja lelang.
Menilik pada target
kinerja lelang KPKNL Tasikmalaya, di tahun 2021 target pokok lelang KPKNL
Tasikmalaya adalah sebesar 58 Milyar Rupiah, yang terbagi atas target pokok lelang
pada Pejabat Lelang Kelas I sebesar 42 Milyar rupiah target pokok lelang PT.
Pegadaian di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya sebesar 16 Milyar rupiah. Hingga
akhir triwulan III tahun 2021, capaian pokok lelang adalah sebesar 92 % atau
sebesar 54,8 Milyar rupiah, dan hanya diperlukan sebesar 4,2 Milyar rupiah lagi
untuk dapat mencapai target pokok lelang 100%.
Meskipun secara
kumulatif, besaran capaian kinerja hingga triwulan III menunjukkan nilai yang
memuaskan, tetapi besaran pokok lelang pada pejabat lelang kelas I baru
tercapai 19,8 Milyar atau belum mencapai setengah dari yang ditargetkan yaitu
42 Milyar. Selain itu, apabila dilihat dari capaian PNBP yang diperoleh juga
masih belum mencapai dari yang ditargetkan karena hingga triwulan III tahun
2021 baru tercapai 64%. Dengan begitu, pada triwulan keempat ini diperlukan extra
effort untuk dapat mencapai pokok
lelang Pejabat Lelang Kelas I dan PNBP lelang agar dapat 100% tercapai.
Untuk mencapai target
dimaksud, KPKNL Tasikmalaya telah melakukan berbagai upaya, antara lain dengan
cara melakukan sinergi serta koordinasi secara intens dengan para stakeholder terkait. Akhirnya, upaya tersebut pada awal Oktober 2021 telah membuahkan
hasil, berdasarkan permohonan lelang dari PT Bank Syariah Indonesia, KPKNL
Tasikmalaya berhasil menjual objek lelang dengan pokok lelang yang dihasilkan
sebesar Rp 4.018.500.000. Pokok lelang
laku sebesar tersebut bagaikan durian runtuh bagi KPKNL Tasikmalaya dimana angka
tersebut merupakan pokok lelang
laku tertinggi dalam kurun waktu Januari sampai dengan September Tahun 2021.
Lelang ini tentunya
menjadi pelecut semangat bagi KPKNL Tasikmalaya untuk tetap optimis dalam
mengusahakan tercapainya target kinerja lelang di tahun 2021. Berbagai upaya lainnya
juga dilakukan oleh KPKNL Tasikmalaya untuk dapat mengejar target kinerja
lelang, seperti dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, selain koordinasi serta sinergi yang telah dilakukan
selama ini dengan para pemohon lelang untuk menggali informasi lelang dan
potensi lelang laku.
Selain hal tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan penetapan jadwal lelang dalam jangka waktu sadinten rengse (sehari selesai), penerapan inovasi BARAYA sebagai upaya percepatan penyampaian informasi hasil layanan, kemudahan pengurusan SKPT melalui SKPT Online, dan layanan konsultasi yang cepat tanggap bagi seluruh pengguna layanan lelang. Harapannya, semua upaya yang dilakukan oleh KPKNL ini dapat memberikan imbas balik hasil yang memuaskan sebagaimana yang telah diproyeksikan.
(Penulis: Y Tri Astuti – Kasi Lelang/ Tim Humas KPKNL
Tasikmalaya )