Tarakan - Direktorat Jnderal Kekayaan Negara
(DJKN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara,
termasuk barang milik negara (BMN) eks Pertamina. Sebagai wujud atas komitmen
ini, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melaksanakan inventarisasi dan
penilaian BMN eks Pertamina pada 11-15 Desember 2023 di Kota Tarakan. Kegiatan
ini dilaksanakan bersama dengan Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Tarakan dan Pertamina EP Tarakan Field.
Aset negara yang diinventarisasi dan
dinilai pada kegiatan tersebut berjumlah 40 unit BMN berupa 5 bidang tanah dan
35 unit bangunan/peralatan yang tersebar di daerah Markoni, Kampung Satu,
Kampung Enam, dan Pamusian. Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yang
ditetapkan statusnya sebagai BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
92/KMK.06/2008. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi PT Pertamina (Persero) pada
2003.
Tim gabungan Kantor Pusat DJKN, KPKNL
Tarakan, dan Pertamina EP Tarakan melakukan pengecekan dokumen, administrasi, dan
fisik seluruh aset yang menjadi objek inventarisasi dan penilaian. Kegiatan ini
ditujukan untuk mengetahui kondisi terkini dari aset-aset tersebut sehingga
dapat ditentukan nilai wajarnya. Nilai wajar yang dihasilkan tersebut nantinya akan
disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Penyajian nilai yang
mampu menggambarkan kondisi terkini aset negara akan semakin menambah keandalan
laporan keuangan pemerintah. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan)