Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Tarakan
BERITA UTAMA
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Tarakan

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan Halmahera No. 175, Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah kerja KPKNL Tarakan meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Semua kabupaten/kota tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara.

 

Visi

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Misi

1.         Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2.         Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3.         Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4.         Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5.         Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

Tugas dan Fungsi

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

1.         Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

2.         Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

3.         Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

4.         Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

5.         Pelaksanaan pelayanan penilaian;

6.         Pelaksanaan pelayanan lelang;

7.         Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

8.         Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

9.         Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10.      Pelaksanaan administrasi KPKNL.

 

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tarakan terdiri dari:

 

1.         Subbagian Umum

Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan,penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.

2.         Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan,pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.

3.         Seksi Piutang Negara

Mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan,penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

4.         Seksi Hukum dan Informasi

Mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

5.         Seksi Kepatuhan Internal

Mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

6.         Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

 

Saat ini keseluruhan staf pegawai KPKNL Tarakan berjumlah 20 orang dan 10 orang tenaga honorer untuk mendukung pelayanan yang

diberikan KPKNL Tarakan.


Janji Layanan

KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang prima bagi para stakeholder yang salah satunya dilakukan melalui percepatan layanan KPKNL Tarakan yang terdiri dari :

No.

Jenis Layanan

Norma Waktu Lama

Norma Waktu Baru

1

Pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyerahan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya

1 hari kerja

Hari kerja yang sama (sameday)

2

Pembuatan salinan risalah lelang

3 hari kerja

1 hari kerja

3

Penetapan jadwal lelang eksekusi pasal 6 UUHT, Harta Pailit, dan Pengadilan

2 s.d 4 hari kerja

2 hari kerja

4

Penetapan jadwal lelang non eksekusi.

2 hari kerja

1 hari kerja

5

Pemberian kuitansi lelang

1 hari kerja

Hari kerja yang sama (sameday)

6

Penetapan status penggunaan BMN

5 hari kerja

3 hari kerja

7

Penebitan persetujuan sewa BMN s.d 5 unit khusus di Kota Tarakan

25 s.d 29 hari kerja

7 hari kerja

8

Percepatan integrasi pelayanan pemindahtanganan BMN

24 hari kerja

15 hari kerja

9

Pelayanan penanganan pengaduan penipuan lelang

Belum ada SOP


 






Wilayah Kerja
1. Kota Tarakan
2. Kabupaten Bulungan
3. Kabupaten Malinau
4. Kabupaten Nunukan
5. Kabupaten Tana Tidung
Prestasi KPKNL Tarakan
Kantor Pelayanan Terbaik ke-3 di Kementerian Keuangan Tahun 2019
Kantor Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2019
Juara 2 Kompetisi Inovasi (KOIN) Implementasi Asset Manager 2021 kategori Optimalisasi BMN pada Pengguna Barang
Juara 1 Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal di Lingkungan DJKN Tahun 2021
Kantor Berpredikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022
Peta Lokasi KPKNL Tarakan
Alamat Kantor
Jalan Halmahera No. 175, Pamusian Kota Tarakan Kalimantan Utara - 77113
(0551) 3803588
(0551) 3814971
kpknltarakan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini