Rabu, 20 Januari 2021
Kamis, 07 Januari 2021
Senin, 14 Desember 2020
Kamis, 26 November 2020
Kamis, 31 Desember 2020
Jum'at, 18 Desember 2020
Jum'at, 13 November 2020
1. Profil Kantor
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan Halmahera No. 175, Pamusian Kota Tarakan Kalimantan Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah kerja KPKNL Tarakan meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung, Semua kabupaten/kota tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara, kecuali Kabupaten Berau yang merupakan wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
2. Tugas dan Fungsi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
3. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, struktur organisasi pada KPKNL Tarakan terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Seksi Pengelolaan Kekayaan negara;
3.
Seksi Pelayanan Penilaian;
4.
Seksi Piutang negara;
5.
Seksi Pelayanan lelang;
6.
Seksi Hukum dan Informasi;
7.
Seksi
Kepatuhan Internal;
8.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
KPKNL Tarakan saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Guntur Sumitro,
dibantu Kepala Subbagian Umum Yudi Nurmana Jaya, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara Bayu Saputra Surya Wardhana, Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian Khanifudin, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Chairul Anam, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang Chairul Anam, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Ani
Rejeki, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Lapianus Bubu. Keseluruhan staf
pegawai KPKNL Tarakan adalah berjumlah 25 orang dan 10 orang tenaga honorer untuk
mendukung pelayanan yang diberikan KPKNL Tarakan.
4. Peran Strategis Organisasi
KPKNL Sebagai organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang Negara dan pelayanan Lelang, KPKNL memiliki peran strategis berikut :
1. Pengelolaan Kekayaan Negara
Sebagai pengelola kekayaan Negara, KPKNL memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan kekayaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan negara. Peningkatan daya guna dan hasil terutama difokuskan pada utilisasi kekayaan Negara, pengamanan kekayaan Negara dan penatausahaan kekayaaan Negara. Fokus pengelolaan kekayaan Negara ditunjukan pada penertiban Barang Milik Negara (BMN) dengan tujuan utama adalah melakukan pemutakhiran pembukuan BMN, mewujudkan penatausahaan BMN diseluruh satuan kerja instansi Pemerintah Pusat, menyajikan koreksi nilai aset tetap pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, dan melakukan tindak lanjut penatausahaan dan pengelolaan BMN yang tertib dan optimal.
2. Penilaian Kekayaan Negara
Penilaian terhadap kekayaan Negara yang merupakan langkah awal dari proses pengelolaan kekayaan Negara setelah dilakukan invetarisasi untuk menuju optimalisasi pengelolaan kekayaan Negara. Kegiatan penilaian tersebut dimaksudkan untuk memperoleh estimasi atau perkiraan nilai wajar dari setiap kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan dan barang milik Negara lainnya yang berada pada lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah. Hasil Penilaian Kekayaan Negara tersebut antara lain digunakan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/BMD. Dengan demikian hasil penilaian dapat membantu mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang optimal, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip The Highest and The Best Use.
3. Pengurusan Piutang Negara
Pengurusan piutang Negara bertujuan untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penagihan dan pengurusan piutang macet yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang dikuasai oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan perjanjian, peraturan perundangan dan sebab apapun. Sejak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, piutang macet yang berasal dari BUMN tidak diserahkan lagi pengurusannya kepada PUPN/DJKN, sehingga fokus pengurusan dilakukan terhadap Piutang Negara yang telah diserahkan dan Piutang Negara dari instansi pemerintah.
4. Pelayanan Lelang
Pelayanan Lelang bertujuan untuk menjadikan lelang sebagai instrumen jual beli yang dikenal secara umum sebagaimana transaksi pasar pada umumnya. Selain itu, lelang merupakan pelaksanaan non eksekusi dan eksekusi terhadap suatu putusan/ penetapan pengadilan maupun PUPN. Lelang mempunyai nilai lebih apabila dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa, yaitu transparan, akuntabel, kompetitif, efisien dan lebih menjamin kepastian hukum. Risalah lelang yang merupakan akta otentik berfungsi sebagai akta van transpor untuk kepentingan peralihan hak. Lelang diharapkan menjadi paradigma yang meresap ke dalam “mindset” masyarakat, sehingga lelang dipandang sebagai sarana transaksi pilihan dan dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dalam melaksanakan Pengurusan Piutang Negara, KPKNL memperoleh hasil berupa Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara juga mengahsilkan PNBP asset berupa manfaat ekonomi, sedangkan dalam memberikan pelayanan lelang memperoleh hasil Bea Lelang Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II serta Pegadaian yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).