Selasa, 30 Januari 2024
Jum'at, 15 Desember 2023
Rabu, 01 November 2023
Senin, 25 September 2023
Senin, 12 Juni 2023
Selasa, 06 Juni 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan
Halmahera No. 175, Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah kerja
KPKNL Tarakan meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Semua kabupaten/kota tersebut
masuk ke wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara.
Visi
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara
yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Misi
1.
Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah
pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar
dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu
mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi
yang meliputi:
1.
Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2.
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan
permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3.
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan,
penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5.
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.
Pelaksanaan pelayanan lelang;
7.
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
8.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
9.
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, struktur organisasi pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tarakan terdiri dari:
1.
Subbagian Umum
Mempunyai tugas melakukan
penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku
jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan,
tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan,penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di
lingkungan KPKNL.
2.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan,pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,pemusnahan, pengawasan,
pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan
laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.
3.
Seksi Piutang Negara
Mempunyai tugas penyiapan
bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan
Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan,penagihan serta
optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4.
Seksi Hukum dan Informasi
Mempunyai tugas melakukan
penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Jaringan,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan
hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan
bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan
berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang
negara dan hasil lelang.
5.
Seksi Kepatuhan Internal
Mempunyai tugas melakukan pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan kinerja,pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Saat ini keseluruhan staf pegawai KPKNL Tarakan berjumlah 20 orang dan 10 orang tenaga honorer untuk mendukung pelayanan yang
diberikan KPKNL Tarakan.
Janji Layanan
KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang prima bagi para stakeholder yang salah satunya dilakukan melalui percepatan layanan KPKNL Tarakan yang terdiri dari :
No. |
Jenis Layanan |
Norma Waktu Lama |
Norma Waktu Baru |
1 |
Pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyerahan
dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya |
1 hari kerja |
Hari kerja yang sama (sameday) |
2 |
Pembuatan salinan risalah lelang |
3 hari kerja |
1 hari kerja |
3 |
Penetapan jadwal lelang eksekusi pasal 6 UUHT, Harta
Pailit, dan Pengadilan |
2 s.d 4 hari kerja |
2 hari kerja |
4 |
Penetapan jadwal lelang non eksekusi. |
2 hari kerja |
1 hari kerja |
5 |
Pemberian kuitansi lelang |
1 hari kerja |
Hari kerja yang sama (sameday) |
6 |
Penetapan status penggunaan BMN |
5 hari kerja |
3 hari kerja |
7 |
Penebitan persetujuan sewa BMN s.d 5 unit khusus di Kota
Tarakan |
25 s.d 29 hari kerja |
7 hari kerja |
8 |
Percepatan integrasi pelayanan pemindahtanganan BMN |
24 hari kerja |
15 hari kerja |
9 |
Pelayanan penanganan pengaduan penipuan lelang |
Belum ada SOP |