Kamis, 03 Agustus 2023
Rabu, 02 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Kamis, 27 Juli 2023
Senin, 25 September 2023
Senin, 12 Juni 2023
Selasa, 06 Juni 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan Halmahera No. 175, Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah kerja KPKNL Tarakan meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Semua kabupaten/kota tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara.
Visi
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Misi
1.
Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan.
5.
Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
1.
Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2.
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan
permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3.
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan,
penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang
negara;
5.
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.
Pelaksanaan pelayanan lelang;
7.
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
8.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi
pengurusan piutang negara dan lelang;
9.
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang; dan
10.
Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi VertikalDirektorat Jenderal Kekayaan Negara, struktur organisasi pada Kantor PelayananKekayaan Negara (KPKNL) Tarakan terdiri dari :
1. Subbagian Umum
Mempunyaitugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknisbagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis bebankerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan,penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaanarea terpadu di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Mempunyaitugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan,pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan danakuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.
3. Seksi Piutang Negara
Mempunyaitugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenanganPanitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan,penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4. Seksi Hukum dan Informasi
Mempunyaitugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat,Jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasidan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahanpenyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan,penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaanpembayaran piutang negara dan hasil lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal
Mempunyaitugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindaklanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyaitugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsiInstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidangkeahlian dan keterampilan.
Saat ini keseluruhan staf pegawai KPKNL Tarakan berjumlah 22 orang dan 10 orang tenaga honorer untuk mendukung pelayanan yang diberikan KPKNL Tarakan.
Janji Layanan
KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang primabagi para stakeholder yang salah satunya dilakukan melalui percepatan layananKPKNL Tarakan yang terdiri dari :
No. | Jenis Layanan | Norma Waktu Lama | Norma Waktu Baru |
1 | Pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyerahan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya | 1 hari kerja | Hari kerja yang sama (sameday) |
2 | Pembuatan salinan risalah lelang | 3 hari kerja | 1 hari kerja |
3 | Penetapan jadwal lelang eksekusi pasal 6 UUHT, Harta Pailit, dan Pengadilan | 2 s.d 4 hari kerja | 2 hari kerja |
4 | Penetapan jadwal lelang non eksekusi. | 2 hari kerja | 1 hari kerja |
5 | Pemberian kuitansi lelang | 1 hari kerja | Hari kerja yang sama (sameday) |
6 | Penetapan status penggunaan BMN | 5 hari kerja | 3 hari kerja |
7 | Penebitan persetujuan sewa BMN s.d 5 unit khusus di Kota Tarakan | 25 s.d 29 hari kerja | 7 hari kerja |
8 | Percepatan integrasi pelayanan pemindahtanganan BMN | 24 hari kerja | 15 hari kerja |
9 | Pelayanan penanganan pengaduan penipuan lelang | Belum ada SOP |