Tarakan – Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan salah satu
upaya dalam melakukan pengelolaan aset yang tertib fisik, tertib administrasi,
dan tertib hukum. Jika dilihat lebih dalam, sertipikasi BMN berupa tanah ini
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan
perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib
administrasi BMN berupa tanah, serta mengamankan BMN berupa tanah. Demi
mencapai tujuan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tarakan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah
di Kabupaten Bulungan T.A. 2023 bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
pada Rabu (13/09) di Paguntaka Ballroom KPKNL Tarakan.
Saat
membuka kegiatan, Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi menyampaikan harapannya
agar kegiatan rapat ini dapat menjadi wadah bagi satuan kerja di Kabupaten
Bulungan untuk melakukan asistensi mengenai pensertipikatan BMN berupa tanah.
“Kami berharap dengan adanya rapat ini,
target sertipikasi BMN berupa tanah di Kabupaten Bulungan akan tercapai dengan
cepat. Nanti saat sesi diskusi dapat diceritakan kendala dalam melakukan
sertipikasi, lalu kita cari solusi bersama, dan akan dilakukan penyusunan timeline
penyelesaiannya. Jadi, dapat diselesaikan semuanya, 100 persen dengan cepat,”
tegas Doni.
Senada dengan yang
disampaikan Doni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Lena Purnama Sari
Juga berharap agar seluruh BMN berupa tanah di Kabupaten Bulungan dapat
disertipikatkan pada tahun 2023. Tidak hanya itu, Lena juga menjelaskan bahwa
saat ini atas BMN berupa tanah yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN telah
diterbitkan sertipikat elektronik.
“Kalau penerbitan sertipikat
BMN berupa tanah dilakukan secara rutin, kita (Re: Kementerian ATR/BPN) akan
coba terbitkan sertipikat elektroniknya juga. Penerbitan sertipikat elektronik
ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari BMN berupa tanah yang
dikelola oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas Lena.
Kegiatan
dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan
Chusaeri yang menjelaskan terkait target sertipikasi dan progress penyelesaian
sertipikasi. Hingga 12 September 2023, tercatat capaian sebesar 19 NUP BMN
berupa tanah yang telah disertipikatkan dari target tahun 2023 sebesar 49 NUP
yang dikelola oleh satuan kerja di Kabupaten Bulungan.
Pada
kesempatan ini juga dilakukan diskusi mengenai permasalahan, solusi, rencana
aksi dan juga timeline penyelesaian
sertipikasi BMN berupa tanah pada masing-masing satuan kerja di Kabupaten
Bulungan. Di akhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan berita acara komitmen
penyelesaian target percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah T.A 2023 oleh KPKNL
Tarakan dan seluruh satuan kerja di Kabupaten Bulungan. (Seksi Hukum dan
Informasi)